SOLOPOS.COM - Basuk Tjahaja Purnama (Ahok) saat berdialog dengan warga di Kepulauan Seribu, 27 September 2016 lalu. (Istimewa/Youtube)

Ahok menyatakan siap jika dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama meskipun dirinya yakin tak bersalah.

Solopos.com, JAKARTA — Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) siap menerima apapun yang diputuskan oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan dirinya, termasuk menjadi tersangka. Gelar perkara yang akan digelar pada Selasa (15/11/2016) itu akan digelar secara terbuka namun terbatas.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Saya percaya polisi pasti profesional, jadi apapun keputusannya, saya terima. Termasuk saya jadi tersangka pun, sata yakin polisi telah menetapkan yang terbaik,” kata Ahok di Balai Rakyat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2016), yang ditayangkan oleh Metro TV, Senin.

Bahkan, jika menjadi tersangka, dia berharap kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan. Dia juga lebih memilih jika gelar perkara tersebut dilakukan secara terbuka atau jika mungkin ditayangkan secara live.

“Saya menerima, dan saya harap bisa segera dilimpahkan ke pengadilan. Saya harapkan ditayangkan live, dan saya yakin tidak bersalah,” kata Ahok.

Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama itu akan dilakukan di Gedung Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri besok atau sehari lebih cepat dari jadwal sebelumnya, Rabu (16/11/2016). “Besok [Selasa, 15/11/2016] akan dilakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Bapak Basuki Tjahaja Purnama pada pukul 09.00 WIB di Mabes Polri,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Senin, dikutip Solopos.com dari Antara.

Dalam gelar perkara tersebut, Polri mengundang 20 saksi ahli untuk turut hadir. Sementara perwakilan dari berbagai instansi dan lembaga terkait juga diundang dan undangan sudah dikirimkan sejak Jumat (11/11/2016) lalu. Beberapa pihak yang diundang tersebut adalah Ombudsman RI, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan anggota Komisi III DPR.

Sementara dari unsur internal Polri yang akan hadir dalam gelar perkara tersebut yakni dari Profesi dan Pengamanan (Propam), Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), dan Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wasidik). Dalam gelar perkara tersebut, para saksi ahli secara bergiliran akan memberikan pandangannya sesuai bidang keahlian masing-masing.

“Apa yang dijelaskan akan dicatat oleh tim penyidik. Mereka (saksi ahli) satu per satu diberi kesempatan untuk menjelaskan,” katanya.

Melalui gelar perkara ini, penyidik akan memutuskan tentang kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut dan jika ada maka kasus ini akan dilanjutkan ke proses penyidikan.

“Hasil gelar perkara paling lambat hari Kamis [17/11/2016]. Jadi kita tunggu saja proses gelar perkara dan perumusan hasilnya nanti akan disampaikan kepada masyarakat luas,” ujarnya. Gelar perkara tersebut akan dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.

Sementara itu, Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta M Isnur berharap Polri dapat bersikap obyektif dan tetap berdasarkan prinsip hukum yang diatur dalam konstitusi dalam melakukan penyelidikan terhadap Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Polisi harus tetap obyektif, tak boleh ada intervensi dan ada tekanan apapun. Polri harus bertindak profesional sesuai aturan yang ada,” kata M Isnur, di Jakarta, Senin.

Menurut Isnur, tekanan dari publik terhadap Polri untuk memproses Ahok secara hukum cukup kuat dalam dugaan penistaan agama. Tekanan tersebut, kata dia, terlihat dari gerakan aksi demo 4 November lalu. Menurut dia, hukum prinsipnya tidak boleh diintervensi.

“Indonesia adalah negara hukum. Hal itu diatur dalam UUD NRI 1945. Hukum pidana dan hukum acara pidana juga mengatur soal independensi Kepolisian,” katanya. Isnur menegaskan, masyarakat agar memahami bahwa hukum harus dihormati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya