SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta– Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tetap akan memberikan perlindungan kepada mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji. LPSK yakin tindakan pemberian perlindungan dan pemindahan Susno ke Safe House dilindungi UU.

“Ya kita yakin apa yang kita lakukan sesuai UU dan Pak Susno memenuhi syarat itu,” kata anggota LPSK Lili Pintauli Siregar kepada detikcom melalui telepon, Sabtu (29/5)

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Lili, sejauh ini langkah LPSK sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Terkait penolakan Polri soal pemindahan Susno dari tahanan, LPSK belum akan menanggapi.

Ekspedisi Mudik 2024

“Itu belum kita diskusikan pengandaian-pengandaian seperti itu. Selama ini kita lakukan sesuai kewenangan dan prosedur saja dulu,” jelas Lili.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polri enggan ‘melepas’ Susno ke LPSK. Polri menganggap status Susno adalah tersangka dan ditahan bukan saksi atau korban. Polri juga menilai Susno tidak perlu dipindahkan ke Safe House karena Rumah Tahanan Mako Brimob sudah sangat aman menjaga Susno.

LPSK telah resmi akan memberi perlindungan kepada Susno. Perlindungan diberikan karena Susno terbukti mendapat ancaman dan tekanan dari pihak luar.


dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya