SOLOPOS.COM - XT Square (JIBI/SOLOPOS/Antara)

XT Square (JIBI/SOLOPOS/Antara)

JOGJA – Meski Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja sudah melimpahkan aset dan modal kepada Perusahaan Daerah (PD) Jogjatama Vishesa, pengelola XT Square itu belum menggunakan modal awal dari APBD tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Jogja Kadri Renggono mengatakan, modal awal XT Square sebesar Rp4 M sudah ditransfer ke nomor rekening PD Jogjatama Vishesa usai pelimpahan modal dan aset Rabu (14/11/2012) lalu. “Siangnya, sekitar pukul 14.00, kami transfer dari rekening kas daerah ke rekening PD Jogjatama Vishesa,” lanjutnya saat dimintai konfirmasi Jumat (16/11/2011).

Kadri menegaskan, transfer modal dari kas daerah ke rekening PD Jogjatama Vishesa berlangsung satu bank. Kedua rekening sama-sama berada di Bank BPD DIY. Kini, sambungnya, seluruh kewenangan penggunaan dana Rp4 M tersebut berada di jajaran direksi PD Jogjatama Vishesa. “Untuk penggunaannya terserah direksi. Itu sepenuhnya merupakan kewewenangan mereka,” katanya.

Sementara, Manajemen XT Square mengaku modal sebesar Rp4 M sudah ditransfer ke nomor rekening perusahaan pada Rabu (14/11/2012) siang. Meski begitu, manajemen belum menggunakan dana tersebut sebelum rencana anggaran penggunaan modal awal itu disusun. Direktur Keuangan Vincentius Hargo Pamungkas menjelaskan, rancangan penggunaan anggaran tersebut akan disusun agar pemakaian modal tersebut transparan. Rencananya, Senin (19/11/2012), manajemen baru akan berkonsultasi dengan dewan pengawas untuk membahas penyusunan rencana anggaran tersebut.

“Usai serah terima asset dan modal Rabu lalu, [modal] sudah ditransfer ke rekening perusahaan. Kami belum menggunakan dana tersebut karena masih akan menyusun anggaran penggunaannya dengan Dewan Pengawas pekan depan. Penyusunan anggaran juga akan dilaporkan ke DPRD,” kata Hargo. Meski mengaku modal sebesar Rp4 M sudah ditransfer ke rekening perusahaan, Hargo mengaku bila kelengkapan seperti Surai Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) kemungkinan baru selesai pekan depan. “Untuk TDP dan SIUP baru kemungkinan selesai Senin depan. Kalau PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sudah,” jelas Hargo.

Sekadar diketahui, saat membuka rekening non perorangan, umumnya pihak perbankan mengajukan sejumlah persyaratan meliputi identitas perusahaan, SIUP, TDP dan sebagainya. Namun, saat dikonfirmasi soal itu, Direktur Utama Bank BPD DIY Supriyatno mengaku belum mengetahui persyaratan membuka rekening perusahaan di BPD DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya