SOLOPOS.COM - Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati (tiga dari kanan) membawa plakat penghargaan dari Menkeu saat foto bersama di Kantor Dinas Bupati Sragen, Senin (18/10/2021). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Di masa pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen masih mendapat dana insentif daerah (DID) senilai Rp14 miliar pada 2022. Ini lantaran Sragen mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) kali keenam secara berturut-turut.

Selain DID, Pemkab Sragen juga menerima penghargaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas prestasi pengelolaan keuangan daerah, Senin (18/10/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, menerima dua penghargaan dari Kemenkeu, yakni penghargaan atas pengelolaan keuangan daerah dengan predikat WTP dan penghargaan atas prestasi meraih WTP kali kelima berturut-turut. Penghargaan itu diserahkan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, melalui pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Jawa Tengah kepada Bupati yang didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen Dwiyanto.

Baca Juga: Jadi Unggulan, SD BWM Sragen Mewisuda 332 Siswa Program Tahfiz

“Sekarang DID itu diberikan dengan syarat harus mendapatkan WTP berturut-turut kali kelima. Sragen mendapat WTP kali keenam. Tahun depan Sragen masih mendapat DID Rp14 miliar. DID itu akan digunakan untuk pembangunan jalan atau infrastruktur untuk mempermudah akses perekonomian dan mendukung pelayanan publik, yakni Mal Pelayanan Publik (MPP),” ujar Bupati Yuni saat ditemui wartawan di kantor dinasnya, Senin siang.

Yuni, sapaan akrab Bupati, menerangkan gedung MPP dibangun tahun ini sehingga tahun depan melengkapi MPP tersebut untuk operasional. Dia mengatakan MPP ini selaras dengan adanya kebijakan perizinan satu pintu, yakni lewat sistem online single submission risk based approach (OSS RBA).

Berbelit-Belit

Dia menjelaskan ketika ada investor asing masuk Sragen maka harus membuat perizinan lingkungan hidup ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Mereka juga harus mengurus perizinan ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), kemudian melihat tata ruangnya harus ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim). Dengan proses seperti itu, Yuni menilai perizinan menjadi berbelit sehingga lebih disederhana cukup datang di satu tempat, yakni MPP.

Baca Juga: Sejak Ada Exit Tol, Sragen Timur Mulai Dikepung Pabrik dan Toko Modern

“Orang datang ke MPP bisa mencari pelayanan di satu tempat. Nantinya mau mencari surat izin mengemudi (SIM), paspor, dan pelayanan lainnya cukup datang di MPP,” katanya.

Yuni berharap WTP yang diraih Sragen setiap tahunnya semakin berkualitas dan semakin sedikit evaluasinya. Dia mengatakan tahun depan Sragen harus dapat WTP lagi dengan temuan yang semakin sedikit sehingga Sragen terus mendapatkan DID.

Terpisah, Kepala BPKPD Sragen, Dwiyanto, mengatakan WTP yang diserahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dulu itu merupakan opini atas hasil pemeriksaan. Dia mengatakan penghargaan kali ini merupakan penghargaan dari Menkeu sekaligus memberitahukan kalau Sragen akan dapat DID Rp14 milair pada 2022.

Baca Juga: Pekan Ini, PPKM di Sragen Ditarget Turun ke Level 1

“DID itu ya disyukuri. Di masa pandemi, Sragen masih dapat DID. Pemanfaatan DID itu sudah diatur peruntukkannya, yakni untuk perbaikan infrastruktur dan perbaikan pelayanan investasi, termasuk untuk perbaikan MPP. DID 2021 senilai Rp28 miliar pun digunakan untuk perbaikan jalan dan pelayanan investasi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya