Solo (Solopos.com)--Petugas Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Solo memberikan teguran II kepada warga penerima hibah (WPH) relokasi tanah negara yang bandel tak jua meninggalkan bantaran.
Menurut informasi yang dihimpun Solopos.com, teguran diberikan Senin (24/10/2011), kepada sebagian WPH di wilayah rukun warga (RW) I Kelurahan Sewu. Rencananya teguran II juga segera dilayangkan kepada para WPH bandel di wilayah lain. Hal itu diakui Kasi Penegak Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Solo, Agus Hardiyatmo, saat diminta keterangan oleh Solopos.com, Selasa (25/10/2011). “Untuk Kelurahan Sewu sudah pada Senin pagi khususnya sebagian RW I,” katanya.
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Menurut Agus pihaknya masih fokus pada pendekatan persuasif dan dialogis terhadap para WPH. Belum pada langkah penindakan yang cenderung represif. Sehingga diharapkan para WPH mematuhi aturan main dengan segera pindah dari bantaran untuk menempati rumah di lahan relokasi. Apalagi menurut informasi proses pembangunan di lahan relokasi sudah rampung.
“Selain memberi teguran-teguran, kami juga berpatroli melihat kondisi lapangan. Untuk penindakan belum kami lakukan, lebih kepada teguran dulu,” imbuhnya.
(kur)