SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)–Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) mengingatkan masyarakat untuk jujur membayar pajak sesuai kewajibannya. Jika ada wajib pajak (WP) yang melakukan akal-akalan, Ditjen Pajak mengaku tak segan membawanya ke pengadilan.

Ini terjadi seperti kasus pajak antara Ditjen Pajak dengan PT Sinar Terang Sentosa Jaya (STSJ). Pihak STSJ dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena melakukan penipuan faktur pajak yang merugikan negara sekitar Rp 1,1 miliar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Akhirnya kemarin, Direktur STSJ yaitu Subandi Budiman divonis penjara 2 tahun dengan denda Rp 1 miliar. Ini kasusnya karena faktur pajak STSJ bermasalah akibat tidak didukung transaksi penyerahan barang dan pembayaran,” ujar Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Utara Agus Wuryantoro dalam jumpa pers di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (17/3/2011).

Kasus ini sudah diusut Ditjen Pajak sejak 29 September 2010 dan sidang perdana sejak 8 November 2010. “Saya mengapresiasi kepada Direktorat Intelejen dan Penyidikan serta Kabareskrim Mabes Polri,” imbuh Agus.

Lewat kasus ini, Agus meminta masyarakat sadar tax gap, atau kekurangan pembayaran pajak bisa merugikan negara. “Kita juga siap untuk mengusut wajib pajak lain. Semoga masyarakat terbuka wawasannya kalau ternyata masih ada masalah di masyarakat,” tukas Agus.

(dtc/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya