SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu keluarga. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Ditjen Dukcapil Kemendagri menyatakan masyarakat kini bisa mencetak dokumen kependudukan seperti kartu kelurga (KK), akta kelahiran, hingga surat kematian sendiri di rumah.

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan Kemendagri membuka layanan online melalui WhatsApp dan website untuk urusan dokumen kependudukan atau pencatatan sipil (dukcapil). Bahkan layanan dukcapil kini sudah merambah aplikasi mobil yang bisa diunduh di Playstore atau lewat Anjungan Dukcapil Mandiri.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Semua layanan dukcapil semakin mudah. Di masa Covid-19 ini Dukcapil menyediakan layanan online sehingga semua layanan dokumen kependudukan bisa dikirimkan langsung ke warga dalam bentuk file PDF lewat smartphone atau email," kata Zudan dalam keterangannya, Rabu (8/7/2020).

Ia mengatakan masyarakat tak perlu antre ke kantor Dinas Dukcapil untuk mengurus akta kelahiran, akta kematian, dan dokumen kependudukan lainnya. Ia menyebut jika masyarakat sudah memiliki file PDF, bisa mencetak dokumen kependudukan sendiri menggunakan HVS ukuran A4.

Update Covid-19 Karanganyar, 1 Positif dari Klaster Pemudik

"Penduduk tak perlu antre mengurus akta kelahiran, akta kematian, surat pindah, atau kartu keluarga di kantor Dinas Dukcapil. Dari file PDF itu warga bisa mencetak dokumen kependudukan secara mandiri yang dibutuhkan dari rumah dengan menggunakan kertas HVS warna putih ukuran A4 80 gram," kata Zudan.

 

Cetak Sendiri

Lebih lanjut, Zudan mengatakan penggunaan kertas HVS biasa dalam pencetakan dokumen kependudukan adalah untuk memudahkan masyarakat.

"Ditjen Dukcapil ingin terus memberikan pelayanan yang semakin mudah. Dulu kalau Kartu Keluarga hilang, warga harus buat lagi datang ke kantor Dinas Dukcapil. Akta kelahiran hilang harus antre lagi ke Dukcapil," ujarnya.

"Sekarang akta lahir hilang, KK hilang tinggal cetak lagi dirumah, bisa cetak sendiri, sepanjang yang bersangkutan masih punya file PDF atau link-nya dan yang penting tidak ada elemen datanya yang berubah. Bila ada elemen data yang berubah maka harus diupdate Kembali melalui dinas Dukcapil," kata Zudan.

Positif Covid-19, Dokter IGD RSUD Purwodadi Meninggal

Zudan menegaskan seluruh dokumen kependudukan (kecuali KTP-el dan KIA) yang bisa dicetak dengan kertas putih HVS hanya bisa terwujud berkat digitalisasi dan tanda tangan elektronik (TTE) yang diterapkan Dukcapil secara masif sejak periode awal 2019.

Ia menyebut upaya membuat pelayanan adminduk secara online sudah diawali dengan Permendagri Nomor 9 tahun 2016. Permendagri itu mengatur tentang percepatan penerbitan akta kelahiran. Diawali oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2018 dengan Launching Akta Kelahiran Online di Seoul, Korea Selatan. Ini merupakan awal dimulainya tradisi dokumen kependudukan dengan kertas putih biasa.

"Dokumen yang dicetak di kertas HVS 80 gram tersebut dijamin memilik kekuatan hukum sama dengan dokumen kependudukan yang dimasa lalu dicetak dengan kertas security. Perubahan ini diatur dalam Pasal 12 dan 21 Permendagri Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan," ungkapnya.

 

Cek Keaslian

Zudan mengatakan untuk mengecek dokumen kependudukan asli atau tidak, dokumen tersebut dapat dipindai menggunakan QR (quick response) scanner pada aplikasi di smartphone. Kode QR pada dokumen di kertas HVS ini sebagai ganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.

200 Siswa Secapa TNI AD Terinfeksi Covid-19

"Jadi sekarang sangat mudah untuk mengetahui keaslian dokumen kependudukan yang dengan tanda tangan elektronik," ujarnya.

Pengecekan keaslian dokumen dilakukan dengan scan QR Code dokumen tersebut. QR Code akan merujuk atau men-direct website dukcapil untuk menampilkan informasi dokumen dukcapil yang dipindai.

Oleh karena itu berbagai lembaga yang berkepentingan dengan keaslian dokumen tersebut tidak sulit untuk mengetahui dokumen tersebut asli atau tidak. QR Code reader tersebut dapat diunduh dari smartphone.

"Bila dokumen tersebut asli maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, NIK pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen. Bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam data base maka akan muncul centang warna merah," kata Zudan.

Jokowi Kurban Sapi Simmental Bantul Rp87 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya