SOLOPOS.COM - Aktivitas pengunjung di Pasar Bunder Sragen lengang pada hari kedua PPKM, Selasa (12/1/2021). Berkurangnya pengunjung pasar itu berdampak pada anjloknya omzet pedagang. (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Pemerintah Kabupaten Sragen berupaya merampungkan tunggakan retribusi di Pasar Kota Sragen dan Pasar Bunder Sragen yang mencapai Rp1,2 miliar. Piutang Pemkab berupa tunggakan retribusi itu merupakan akumulasi tunggakan retribusi los dan kios sejak 2018 sampai sekarang dari 2.509 pedagang pasar tradisional di Sragen.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sragen berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen untuk membahas strategi yang tepat dalam penyelesaian tunggakan tersebut, Selasa (6/4/2021). Dari hasil koordinasi itu, dua organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut bersepakat untuk menerapkan tindakan tegas kepada pedagang yang tidak mau beriktikad baik untuk melunasi tunggakannya.

Promosi Pegadaian Area Surabaya 2 Gelar Festival Ramadan 2024 di 2 Lokasi

Berdasarkan Perda No. 1/2019 tentang Perubahan Atas Perda No. 1/2012 tentang Retribusi Jasa Umum, nilai retribusi untuk los dan kios di pasar tradisional itu terbagi atas dua jenis, yakni retribusi harian dan retribusi tahunan.

Baca Juga: Turn Back Hoax: Vaksin Covid-19 Dibuat Sebelum Pandemi?

Penentuan tarif retribusi los dan kios pasar itu dibedakan berdasarkan kelas pasar dan kelas los atau kios. Nilai tarif tertinggi tentunya untuk los dan kios di pasar kelas I. Nilai retribusi harian itu maksimal hanya Rp160/m2 bagi los dan Rp170/m2 bagi kios. Retribusi tahunan pun nilainya Rp9.000/m2 untuk kios dan Rp6.000/m2 untuk los.

Kepala Disperindag Sragen Tedi Rosanto saat ditemui wartawan, Selasa siang, menyampaikan tunggakan senilai Rp1,2 miliar itu merupakan tunggakan retribusi dari masing-masing pedagang yang menempati los dan kios di Pasar Bunder dan Pasar Kota. Tedi menerangkan Disperindag akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk secepatnya menyelesaikan tunggakan tersebut agar tidak bertambah terus pada setiap tahunnya. Tedi menargetkan setiap tahun ada penurunan angka tunggakan itu.

“Kami akan melakukan pendekatan persuasif dulu. Selanjutnya mungkin dengan peringatan. Kami akan bertindak tegas dengan melibatkan Satpol PP [Satuan Polisi Pamong Praja]. Adanya tunggakan retribusi itu ada kaitannya dengan penerapan retribusi elektronik (e-retribusi). Banyak kendala dalam penerapan penarikan retribusi secara non tunai itu, misalnya alat EDC [electronic data capture] masih kurang dan keharusan pedagang harus menabung,” ujarnya.

Baca Juga: Kata Fengsui Ada 5 Kesalahan Umum Penataan Rumah

Ketika saldo pada kartu e-retribusi di bawah nilai tarikan retribusi, ujar dia, maka sistem di EDC tidak bisa memproses karena saldo tidak mencukupi. Dia berharap sistem itu mestinya bisa menarik semua dana yang tersedia di kartu kalau ada kekurangan baru masuk daftar tagihan.

Tambah & Terakumulasi

Sebenarnya, tunggakan itu sejak 2017 sudah ada kemudian bertambah dan terakumulasi. “Kami akan tegas. Nanti ada teguran 1-3, sampai penyegelan kios atau los. Ada sanksi juga. Semua itu nanti akan dituangkan dalam peraturan bupati [perbup],” ujarnya.

Dari data pada sistem di Bidang Pengelolaan Pasar Disperindag tercatat ada 1.499 pedagang yang menunggak di Pasar Bunder Sragen dan 1.010 pedagang yang menunggak retribusi di Pasar Kota Sragen. Nilai tunggakan retribusi per pedagang paling banyak di atas Rp1 jutaan dan paling rendah di bawah Rp500.000/pedagang.

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Konon Tidak Suka Berbagi, Benarkah?

Tedi menginginkan penarikan retribusi pasar itu menggunakan sistem ticketing, seperti yang dilakukan di Pasar Gondang, Pasar Gemolong, dan Pasar Sumberlawang sehingga nilai tunggakannya cukup sedikit. Dia mengatakan pada penarikan secara manual relatif tidak ada tunggakan, terutama pada pasar tradisional yang buka sesuai hari pasaran tertentu.

“Untuk target retribusi secara umum akumulasi bisa tercapai terus karena bisa ditutup dari retribusi lain, seperti parkir, oprokan, izin los dan kios tahunan, balik nama kios atau los, dan seterusnya. Untuk pendapatan dari retribusi los dan kios tidak tercapai. Target pendapatan retribusi pada 2020 Rp6 miliar dan di tahun 2021 tetap sama di angka Rp6 miliar,” ujarnya

Kabid Pengelolaan Pasar Disperindag Sragen R. Widya Budi Muditha mengatakan tunggakan retribusi itu berkembang terus. Dari sekian banyak pasar tradisional itu, ujar dia, tunggakan paling banyak di Pasar Kota dan Pasar Bunder Sragen. Dia menyebut tunggakan itu terjadi dan terakumulasi sejak 2018 lalu. Dia mengatakan sejumlah pihak berkoordinasi untuk menyelesaikan tunggakan itu.

Baca Juga: Ini 5 Zodiak Jago Berimajinasi, Kamu Termasuk? 

Tunggakan Retribusi Pasar di Kabupaten Sragen

- Nilai tunggakan retribusi pasar Rp1,2 miliar

- Jumlah pedagang yang menunggak

Pasar Bunder Sragen 1.499 orang
Pasar Kota Sragen 1.010 orang
Total 2.509 orang

- Tunggakan retribusi terjadi sejak 2018

- Tunggakan terjadi berkaitan dengan e-retribusi

Sumber: Disperindag Sragen (trh)

Nilai Retribusi Los dan Kios Pasar Tradisional Kelas I Harian di Sragen

No Uraian Kelas I Kelas II Kelas III
1 Los Rp160/m2 Rp120/m2 Rp110/m2
2 Kios Rp170/m2 Rp140/m2 Rp110/m2

Nilai Retribusi Los dan Kios Pasar Tradisional Kelas I Tahunan di Sragen

No Uraian Kelas I Kelas II Kelas III
1 Los Rp6.000/m2 Rp5.000/m2 Rp4.000/m2
2 Kios Rp9.000.m2 Rp7.000/m2 Rp6.000/m2

Sumber: Perda No. 1/2019 tentang Perubahan Perda No. 1/2012 tentang Retribusi Jasa Umum. (trh)

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya