SOLOPOS.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto menjajal mobil listrik Hyundai Kona Electric di kompleks Rest Area 519A Jalan Tol Trans Jawa di Masaran, Sragen, Kamis (24/12/2020). (Moh. Khodiq Duhri/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN -- Sekretaris Daerah atau Sekda Sragen Tatag Prabawanto mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) tertinggi dari Pemkab Sragen, yakni mencapai Rp18 juta per bulan.

TPP tersebut diberikan karena beban kerja Sekda yang berat sebagai pejabat eselon tertinggi (IIa) di lingkungan Pemkab Sragen. Sementara TPP untuk pejabat eselon II lainnya di bawah Rp18 juta per bulan, yakni minimal Rp9,5 juta per bulan.

Promosi Acara Gathering Perkuat Kolaborasi Bank Sampah Binaan Pegadaian di Kota Padang

TPP untuk pejabat eselon III, termasuk camat, antara Rp5 juta per bulan sampai Rp8 juta per bulan. Sekda Sragen Tatag Prabawanto saat dihubungi Solopos.com, Rabu (24/2/2021), membenarkan tentang nilai TPP yang ia peroleh mencapai Rp18 juta per bulan.

Baca Juga: 47 Sepeda Motor Disita Polisi Dari Rumah Warga Panularan Solo, Kasus Apa Ya?

Sekda Sragen menyampaikan ketika sudah mendapat tambahan penghasilan itu, honor-honor lainnya hilang, seperti honor Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), honor Pengguna Anggaran, honor tim pengadaan barang dan jasa, dan seterusnya. “TPP itu diberikan berdasarkan beban kerja,” ujarnya.

Kabag Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Sragen Adi Siswanto saat ditemui Solopos.com, Rabu siang, menyampaikan produktivitas kinerja dan kedisiplinan berpengaruh signifikan dalam pemberian TPP. Ia menerangkan produktivitas kinerja itu bisa dari serapan anggaran dan sasaran kinerja pegawai.

Baca Juga: Sampul Muka Solopos Edisi Hari Batik Diganjar Silver Award IPMA 2021

TPP Camat

Adi mengatakan TPP tertinggi memang untuk Sekda senilai Rp18 juta per bulan dengan jabatan kelas 15 atau tertinggi sedangkan TPP terendah diberikan kepada pegawai kelas 1 senilai Rp1,2 juta per bulan. Adi sebagai pejabat eselon III mengaku mendapat TPP Rp8 juta per bulan. TPP itu dipotong pajak penghasilan (PPH) dan potongan lainnya.

“TPP pejabat eselon II itu rentangnya antara Rp9,5 juta per bulan sampai Rp18 juta per bulan. Pejabat eselon III, nilai TPP-nya Rp5 juta-Rp8 juta per bulan. TPP pejabat eselon IV Rp2,9 juta-Rp4,9 juta per bulan. Untuk camat itu TPP-nya senilai Rp6,8 juta per bulan. Pegawai pelaksanaan Rp1,2 juta-Rp3 juta per bulan,” jelasnya.

Baca Juga: Pelantikan Bupati-Wabup Klaten Enggak Pakai Acara Makan-Makan

Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sragen, Jarwo, mendapatkan TPP Rp1,5 juta per bulan. Ia mengaku TPP itu naik bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Dulu pernah Rp800.000/bulan. Pada 2020 naik menjadi Rp1 juta per bulan dan sekarang naik Rp1,5 juta per bulan. Jabatan saya kelas 3. Kalau teman saya ada yang menapai Rp1,8 juta per bulan karena kelasnya lebih tinggi,” ujarnya.

ASN lainnya, Manto, mengaku akan menggunakan TPP yang ia terima untuk angsuran utang. Selain itu, ujarnya, ia akan gunakan TPP itu untuk biaya sekolah anak dan kegiatan sosial kampung, seperti jagong, tilikan tetangga, arisan, dan seterusnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya