SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA– Kementerian Dalam Negeri menyatakan pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait mekanisme belanja perjalanan dinas pegawai negeri sipil daerah.

Aturan tersebut mengatur bahwa belanja perjalanan dinas tidak boleh lagi dikelola dengan sistem lump sum atau penjatahan, tetapi harus menggunakan sistem at cost.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mendagri Gamawan Fauzi mengharuskan seluruh pemerintah daerah menerapkan sistem at cost atau dibayar sesuai bukti pengeluaran dalam setiap belanja perjalanan dinas yang dilaksanakan pada 2013.

“Semua daerah perjalanan dinas harus at cost. Pakai bukti pengeluaran seperti kwitansi hotel, atau tiket pesawat,” ujarnya di Kemenko Perekonomian, Kamis (7/2/2013).

Menurut Gamawan, sistem lump sum rentan terhadap penyelewengan, sehingga tidak boleh lagi diterapkan pada belanja perjalanan dinas.

“Itu yang kita khawatirkan. Misalnya, pakai tiket eksekutif, tapi naik ekonomi. Itu tidak boleh dipakai lagi,” kata Gamawan.

Menurutnya, aturan tersebut sudah mulai berlaku sejak diundangkan pada 23 Januari 2013 melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Namun, pemerintah memberikan masa transisi selama 1 minggu bagi daerah untuk melakukan sejumlah penyesuaian atas aturan yang baru.

Belanja perjalanan dinas merupakan bagian dari belanja barang dalam APBD. Pada 2010 dan 2011 pagu belanja barang dalam APBD diakumulasi mencapai Rp82,0 triliun dan Rp94,9 triliun. (JIBI/nel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya