SOLOPOS.COM - Tim medis dari Aksi Cepat Tanggap (ACT) membawa dua korban peluru karet ke Rumah Sakit Pelni, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu dini hari (22/05/2019). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Gaji Presiden organisasi filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) disebut-sebut mencapai Rp250 juta per bulan.

Namun, kabar terkini ACT mengaku telah memangkas besaran gaji serta operasional bagi Presiden ACT dan petinggi lainnya. Hal itu dilakukan dalam upaya pembenahan dan restrukturisasi organisasi sejak Januari 2022.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Sebelumnya, dalam laporan investigasi Tempo menyebut tentang dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan ACT. Dalam laporan itu menyebutkan Ketua Dewan Pembina ACT disebut-sebut menerima gaji Rp250 juta per bulan.

Pejabat di bawahnya, seperti Senior Vice Presiden menerima sekitar Rp150 juta, Vice Presiden Rp80 juta, Direktur Eksekutif Rp50 juta, dan Direktur Rp30 juta per bulan. Hal itu membuat masyarakat mempertanyakan kredibilitas ACT.

Ekspedisi Mudik 2024

“Sejak 11 Januari 2022 tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga dengan masukan dari seluruh cabang. Kami melakukan evaluasi secara mendasar,” ujar Presiden ACT, Ibnu Khajar, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/7/2022).

Baca Juga : Geger Dana di ACT, Manajemen Pangkas Gaji Pimpinan

Ibnu menampik besaran gaji Presiden ACT dan petinggi lainnya. Bahkan, dia mengaku tak tahu-menahu mengenai besaran gaji yang diungkap media itu. Sayangnya, ia enggan membuka berapa besaran asli gaji Presiden ACT dan petinggi lain.

Dia menyebut terjadi pemotongan gaji para petinggi mulai 50-70 persen dari besaran gaji sebelumnya sejak pergantian pimpinan pada 11 Januari 2022.

Sementara itu, perihal penggunaan dana umat untuk operasional ACT, Ibnu mengklaim organisasinya mencomot 13,7 persen dari dana yang berhasil dihimpun. Kata dia, berdasarkan syariat lembaga zakat memperbolehkan mengambil seperdelapan atau 12,5 persennya untuk operasional.

“Lantas mengapa mengambil 13,7 persen? Karena yang kami kelola bukan lembaga zakat, apalagi yang dikelola adalah donasi umum dari masyarakat, CSR, sedekah, dan kerja sama dengan amal zakat,” jelas dia.

Baca Juga : PPATK: Aliran Dana Gelap ACT Sudah Terendus Sejak Lama

Menurut dia, alokasi dana operasional tinggi untuk menutupi distribusi program. Dia menyebut ACT memiliki 78 cabang dan perwakilan di lebih dari 47 negara.

Kendati demikian, ia mencoba meyakinkan masyarakat bahwa ACT telah berbenah yang ditandai dengan pergantian pimpinan. Termasuk, dia menyebut pemangkasan gaji Presiden ACT dan petinggi lain seperti disebutkan di atas.

“Pascapergantian pimpinan saya mewakili ACT menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Kami tidak menutup mata ada permasalahan di dalam lembaga,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya