SOLOPOS.COM - Sekda Jateng, Sumarno (kanan), turut melakukan pemusnahan rokok ilegal senilai Rp11 miliar di depan Kantor Gubernur Jateng, Selasa (26/7/2022). (Solopos.com-Kanwil Bea Cukai Jateng DIY)

Solopos.com, SEMARANG — Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng-DIY) memusnahkan 11.317.128 batang rokok ilegal hasil 20 kali penindakan pada tahun 2021. Belasan juta batang rokok ilegal itu dimusnahkan di depan atau halaman Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Selasa (26/7/2022).

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Muhamad Purwantoro, menyebutkan nilai rokok ilegal yang dimusnahkan itu mencapai Rp11,54 miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayarkan mencapai Rp7,58 miliar.

Promosi BRI Meraih Dua Awards Mobile Banking dan Chatbot Terbaik dalam BSEM MRI 2024

“Barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil kolaborasi Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama aparat penegak hukum lainnya seperti TNI, Polri, Kejaksaan, organisasi pemerintah dan lain-lain dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau [DBHCTHT] di Provinsi jateng,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Selasa.

Selama periode 1 Januari hingga 25 Juli 2022, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dan satuan kerja di bawahnya telah melakukan 530 kali penindakan. Dari ratusan penindakan itu, Bea Cukai Jateng DIY mampu menyita 39.723.022 batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp44,07 miliar. Sedangkan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayarkan mencapai Rp29,93 miliar.

Purwantoro menambahkan bahwa Bea Cukai akan terus meningkatkan sinergi dengan Pemda dan APH lainnya dalam rangka pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum. Upaya itu antara lain melalui operasi pasar bersama pemberantasan rokok ilegal, sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat, pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal, dan pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

Baca juga: Simplikasi Tarif Cukai Rokok Jadi Kendala, Begini Alasannya

Sementara itu bagi pelaku peredaran rokok ilegal dijerat dengan Pasal 54 UU No. 39/2007 tentang Perubahan atas UU No. 11/1995 tentang Cukai. Ancaman hukuman yang diterapkan paling lama lima tahun dan denda 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

“Upaya pemberantasan BKC [barang kena cukai] ilegal akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir. Ini dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan,” jelas Purwantoro.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya