SOLOPOS.COM - Pemusnahan barang bukti narkotika oleh Ditreskrimum Polda Lampung. (Antara)

Solopos.com, LAMPUNG — Barang bukti narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis senilari Rp147 miliar dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. Pemusnahan dilakukan di halaman Gedung C Polda Lampung pada Rabu (10/11/2021).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan periode semester II Tahun 2021. “Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan selama bulan Juli hingga November 2021,” katanya di Bandarampung, Rabu (10/11).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dia melanjutkan barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut bernilai sebesar Rp147 miliar. Dan mampu menyelamatkan 980.000 jiwa dari ancaman bahaya narkotika.

Baca juga: Miris! Pasangan ABG Buang Bayi Hasil Hubungan Terlarang

Barang haram yang dimusnahkan tersebut di antaranya ganja sebanyak 1,02 kilogram, sabu 98 kilogram, dan tembakau sintetis 47,02 gram. “Semua barang bukti yang dimusnahkan tersebut dengan jumlah 13 laporan dan 15 orang tersangka,” kata dia.

Pandra meminta peran serta seluruh masyarakat di Lampung dalam pemberantasan narkota. Yakni segera melaporkan jika melihat adanya transaksi maupun peredaran narkotika.

“Segera melaporkan kepada pihak kepolisian. Jika memang melihat adanya transaksi narkotika jenis apapun itu,” kata dia lagi.

Baca juga: Hari Pahlawan, Kejari Grobogan Musnahkan Barang Bukti 90 Perkara

Wadirkrimum Polda Lampung, AKBP Rizal Marito menambahkan, pemusnahan tersebut merupakan hasil penindakan terhadap tersangka kurir asal Jawa Timur.

“Dua tersangka hari ini berinisial MN dan MR warga Jawa Timur. Mereka merupakan kurir yang rencana barang dari Medan akan di bawa ke Jakarta untuk diedarkan,” katanya.

Modus yang dilakukan kedua tersangka tersebut dengan cara berangkat menuju Medan melalui pesawat. Sebelumnya mereka telah komunikasi untuk titip lokasi barang yang akan diambil.

Baca juga: Sekolah di Bantul Bantah Siswa Terlibat Tawuran Pelajar

“Saat mereka mendapatkan barangnya, kemudian mereka jalan melewati darat menuju Jakarta. Mereka mendapat perintah dari tersangka S yang kini berada di Lapas Wayhui,” katanya lagi.

Rizal menambahkan kedua tersangka tersebut telah melancarkan aksinya sebanyak lima kali. Pertama dan keempat kalinya barang berhasil lolos menuju Jakarta.

Selain itu juga, pihaknya telah menyita beberapa barang bukti berupa uang sebesar Rp200 juta, dua unip mobil, dan dua unit sepeda motor. “Ini yang kelima kalinya, kita berhasil menggagalkan pengiriman barang haram tersebut beserta barang bukti,” katanya seperti dikutip dari Antaranews.com.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya