SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</strong>&nbsp;Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah mencatat jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Jateng melonjak tajam. Dari yang semula berjumlah 2.119 TKA pada akhir tahun 2017, kini di tahun 2018 mencapai 14.148 TKA.</p><p>Kepala Disnakertrans Jateng Wika Bintang mengatakan peningkatan jumlah tenaga kerja asing antara lain dipicu kebutuhan beberapa perusahaan untuk pengoperasian manajemen perusahaan. "TKA di Jateng memang semakin banyak, ini sering dengan meningkatkan pemodal asing [PMA] yang membangun perusahaan di Jawa Tengah. Kebanyakan mereka memilih Jateng karena memiliki upah yang kompetitif," kata Wika, Kamis (2/8/2018).</p><p>Wika mengaku dia dan jajarannya tengah mencari tahu TKA yang bekerja di Jawa Tengah, dan akan melihat dokumennya, apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.&nbsp; Dia berharap, para TKA yang menyerbu Jawa Tengah tersebut sudah memiliki dokumen lengkap dan akan bertukar ilmu dengan tenaga kerja lokal.&nbsp;</p><p>"Ya bisa saja ini investasi di Jateng cukup banyak, perusahaan asing biasanya membawa tenaga ahlinya. Di satu sisi bagus, banyak investasi masuk, namun kami berharap nantinya ada alih teknologi ke tenaga kerja kita, dalam aturanya setiap TKA harus ada yang mendampingi dari tenaga kerja lokal," ucapnya.&nbsp;</p><p>Menurutnya, dari data yang dihimpun oleh Disnakertrans Jateng, jumlah TKA terbanyak dari Tiongkok. Pasalnya, banyak pengusaha asal Tiongkok yang melakukan ekspansi bisnis ke Jawa Tengah.</p><p>"Kami cek betul-betul ini, kalau jumlah asal negaranya kami bisa tahu, tapi kalau posisinya di mana kami masih cari. Paling tinggi masih dari Tiongkok 4.219 orang, kemudian Jepang 1.744 orang dan ketiga dari Korea Selatan 1.598 orang," tuturnya.</p><p>Sebelumnya, Rabu (1/8/2018), Disnakertrans melakukan inspeksi ke PT Jiale Indinesia Textile dan PLTU Tanjung Pati Jepara. Kedua perusahaan tersebu kedapatan memiliki tenaga kerja asing (TKA) dan tidak dapat menunjukan dokumen secara lengkap.</p><p>"Data dari <a href="http://semarang.solopos.com/read/20180422/515/911954/tenaga-kerja-asing-kata-menaker-tak-perlu-dikhawatirkan">Kemenaker</a>, perusahaan PT Jiale Indonesia Textile memperkejakan 137 TKA. namun perusahaan menyatakan 56 TKA asal Tiongkok. Kami minta dokumennya hanya bisa menunjukan 34 TKA. Kemudian saya minta untuk dilengkapi," tuturnya.&nbsp;</p><p>Wika mengimbau kepada tiap perusahaan yang memperkerjakan TKA harus <a href="http://semarang.solopos.com/read/20180504/515/914390/disnakertrans-jateng-tetap-wajibkan-tenaga-kerja-asing-kuasai-bahasa-indonesia">memenuhi syarat</a> yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dia berharap pengusaha selalu jujur dan melaporkan jumlah TKA yang bekerja di perusahaanya&nbsp;</p><p>"Sekarang mengurus izin TKA tidaklah sulit. Izin pertama di Kemenaker, dan perpanjangan cukup di daerah, cukup dengan bukti pembayaran pajak setahun $1.200 itu saja tidak perlu menggunakan pihak ketiga," katanya.</p><p><strong><em><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a>&nbsp;dan&nbsp;<a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a>&nbsp;di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</em></strong></p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya