SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Sekretaris Pengadilan Negeri Semarang Dedi Sulaksono mengakui sejumlah pengadaan dalam proses peningkatan akreditasi di lembaga peradilan tempatnya bertugas tidak dibiayai dari uang negara. Sebagian biaya pengadaan PN Semarang justru ditanggung Hakim Lasito.

Hal tersebut diungkapkan Dedi saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi terhadap hakim Lasito di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (23/7/2019). Menurut saksi, proses peningkatan akreditasi pada tahun 2017 tersebut tidak dibiayai oleh DIPA APBN karena alokasinya telah habis

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Alokasi DIPA untuk 2017 sudah habis untuk pembiayaan akreditasi yang pertama saat PN memperoleh nilai B,” katanya dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Aloysius Priharnoto Bayuaji itu.

Karena itu, ia tidak mengetahui asal sumber dana untuk pengadaan sejumlah fasilitas pengadilan dalam rangka peningkatan akreditasi itu. Ia mengakui pula tentang adanya sejumlah pembangunan di gedung pengadilan di Semarang itu, seperti gapura besi, meja pelayanan, perbaikan kamar mandi, serta pengecatan.

Dia lalu mengungkapkan seluruh pembiayaan tersebut ditanggung oleh hakim Lasito. “Pak Lasito ditunjuk oleh Ketua PN untuk bertanggung jawab atas berbagai percepatan dalam rangka akreditasi itu,” katanya lagi.

Menurut dia, Ketua PN Semarang Purwono Edi Santosa juga mengetahui sudah tidak ada dana untuk pengadaan berbagai fasilitas pengadilan itu. Bahkan, lanjut dia, Dirjen Peradilan Umum Mahkamah Agung yang berkunjung ke PN Semarang juga menyatakan kepuasannya atas pembangunan di lembaga peradilan itu.

Sedangkan, pelaksana pekerjaan yang bernama Rahardian Prananda juga mengakui sejumlah pembangunan di PN Semarang itu tidak dibiayai dengan anggaran negara. “Semua pekerjaan dibayar langsung oleh Pak Lasito,” katanya.

Ia mengaku total pekerjaan yang tidak dibiayai anggaran negara tersebut mencapai Rp25 juta. Seluruh pengadaan dan pekerjaan di gedung PN tersebut, lanjut dia, atas perintah dari Ketua PN Semarang.

Sebelumnya diberitakan, hakim PN Semarang Lasito didakwa menerima uang suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi senilai Rp500 juta dan US$16.000. Uang suap tersebut berkaitan dengan pengajuan praperadilan Marzuqi atas status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik di Kabupaten Jepara.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya