SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

(Ilustrasi/Antara)

(Ilustrasi/Antara)

CIMAHI– Kepolisian Resor Kota Cimahi memperkirakan ada sekitar 100 senjata api yang beredar luas di kalangan sipil.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Kapolres Kota Cimahi AKBP Anwar mengatakan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan penggunaan senjata api, pihaknya akan melakukan pengetatan pemberian izin.

“Untuk masalah senjata api yang dipegang sipil itu sudah ada aturannya yakni yang bersangkutan harus terdaftar di Perbakin (Persatuan Menemba Indonesia,red),” kata Anwar, Selasa (8/5).

Menurutnya, penggunaan senjata ilegal harus ditertibkan secepatnya. Di Cimahi sendiri hingga kini masih belum ada tindakan penyalahgunaan senjata api untuk melakukan kejahatan.

Meski begitu, pihaknya akan tetap mewaspadai berbagai kemungkinan. Terlebih saat ini tengah marak kasus penggunaan senjata api untuk memuluskan aksi kejahatan seseorang.

“Senjata itu untuk melindungi diri. Dan polisi memiliki senjata tidak bisa sembarangan menembak orang, ada aturannya sebelum menembak dengan cara memberikan peringatan,” ujarnya.

Bagi aparat kepolisian tidak mungkin diam diri, apabila yang bersangkutan posisinya sudah terancam oleh pelaku kejahatan yang menggunakan senjata api.Tindakan tegas berupa tembak ditempat akan menjadi pilihan.

“Inipun masih ada aturannya. Apakah tembak di bagian kaki atau bagian lainnya,” katanya lagi. (JIBI/aw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya