SOLOPOS.COM - Pensiunan PNS disebut-sebut bisa menerima uang tabungan pensiun (taspen) hingga Rp1 miliar. (Ilustrasi/Freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan biaya dana pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai akhir tahun 2022 mencapai Rp119 triliun.

“Tahun 2022 ini diperkirakan pemerintah akan membiayai Rp119 triliun. Karena kami kan belum sampai akhir tahun,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, saat media briefing, Senin (29/8/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam lima tahun terakhir, pembiayaan dana pensiun untuk PNS terus meningkat setiap tahun, yakni Rp112,29 triliun untuk 2021, Rp104,97 triliun pada 2020, Rp99,75 triliun pada 2019, dan Rp90,82 triliun pada 2018.

Ia menyampaikan dana tersebut diperuntukkan PNS di pemerintah pusat maupun daerah. Dana pensiun PNS pemerintah daerah juga dibayarkan pemerintah pusat.

Namun demikian, mulai 2019, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta pemerintah membedakan besaran dana pensiun yang dibayarkan pemerintah pusat dan dana pensiun yang semestinya dibayarkan pemerintah daerah.

Baca Juga : Pensiunan PNS Disebut Bisa Terima Uang Pensiun hingga Rp1 Miliar,  APBN Aman?

“Di dalam akuntansi, siapa yang memanfaatkan jasa seseorang, dia yang seharusnya menanggung [pembayaran] imbalannya. Jadi, pemerintah pusat menanggung imbalan bagi PNS di pemerintah pusat dan pemda seharusnya membayar imbalan bagi PNS pemda baik imbalan jangka pendek maupun panjang,” terangnya.

Pemerintah sedang mengkaji perubahan skema pembiayaan dana pensiun dari skema pay as you go menjadi skema fully funded dengan pembentukan dana pensiun.

Isa memastikan dana pensiun PNS akan tetap dibayarkan sesuai peraturan berlaku meskipun skemanya berubah. Namun, dia belum dapat memastikan kapan perubahan skema ini akan direalisasikan.

“Yang jelas pembayaran pensiun hari ini dan masa mendatang pasti tetap akan dibayarkan. Normalnya, dengan perubahan skema, pemerintah akan membayar iuran untuk dana pensiun PNS yang masih bekerja kepada dana pensiun. Dana pensiun akan membayarkan manfaat dana pensiun bagi PNS yang telah pensiun,” jelasnya.

Baca Juga : Mengulas Tunjangan Pensiunan PNS, Beneran Capai Rp1 Miliar?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya