SOLOPOS.COM - Ilustrasi asuransi. (Dok, Solopos)

Solopos.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kinerja industri asuransi masih menunjukkan tren positif meski terjadi pandemi Covid-19. Hal itu tercermin dari pertumbuhan aset asuransi mencapai Rp883,26 triliun sampai dengan Agustus 2022.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menyatakan pandemi memberikan dampak yang cukup signifikan kepada industri jasa keuangan, termasuk industri perasuransian. Pasalnya, asuransi terdampak dari segi penerimaan premi hingga segi investasi dari dana yang dikumpulkan oleh perusahaan asuransi.

Promosi Sambungkan Senyuman, Telkomsel Beri Bantuan Paket Data & Obat-Obatan di Demak

Kendati demikian, Ogi menyampaikan bahwa secara umum aset asuransi di Indonesia mengalami pertumbuhan sebesar 7,89 persen per Agustus 2022, dari periode yang sama tahun lalu bernilai Rp818,64 triliun. “Tapi secara umum dapat saya sampaikan bahwa untuk periode 2022 sampai dengan Agustus 2022, kalau kita lihat dari asetnya masih tumbuh 7,89 persen. Per Agustus 2022, mencapai 883,26 triliun, itu mengalami kenaikan Rp64,62 triliun. Di mana posisi pada periode yang sama di tahun 2021 itu Rp818,64 triliun,” kata Ogi dalam acara bertajuk ‘Reformasi Industri Asuransi’ di Metro TV, Senin (24/10/2022) petang seperti dilansir dari Bisnis.com.

Ekspedisi Mudik 2024

Sementara itu, dari segi investasi, perusahaan asuransi secara total baik asuransi jiwa, asuransi umum, maupun perusahaan reasuransi per Agustus 2022 tumbuh 5,97 persen menjadi Rp673,66 triliun, naik Rp37,93 triliun. Sejak Januari – Agustus 2022, OJK mencatat pendapatan akumulasi premi tumbuh 1,10 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp205,9 triliun.

Nilai ini naik Rp4,24 triliun jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2021. Capaian positif juga terjadi pada piutang pembiayaan yang naik 8,57 persen yoy menjadi Rp389 triliun, diikuti dengan aset dana pensiun sebesar Rp338 triliun, dan fintech P2P lending mencapai Rp47 triliun.

Baca Juga: Hindari Jeratan Pinjol Bodong, OJK Luncurkan Mobil Simolek di Karanganyar

Adapun, terkait dengan permodalan, Ogi menjelaskan bahwa perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing memiliki risk based capital (RBC) sebesar 485,51 persen dan 310,08 persen. “Ini berarti bahwa [RBC asuransi] masih di atas ambang threshold 120 persen sesuai ketentuan OJK,” jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul OJK: Aset Asuransi Tembus Rp883,26 Triliun per Agustus 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya