SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ilustrasi/JIBI

Ilustrasi/JIBI

SEMARANG–Setidaknya sebanyak 3.000 dosen universitas swasta di Jateng pada 2014 terancam tak bisa mengajar lagi.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Kemungkinan tersebut menyusul ketentuan pemerintah yang mewajibkan staf pengajar perguruan tinggi minimal harus bergelar magister atau S2.

Koordinator Kopertis Wilayah VI Jateng Mustafid mengatakan saat ini jumlah dosen berijazah sarjana strata satu (S1) yang mengajar di berbagai perguruan tinggi swasta di Jawa Tengah diperkirakan mencapai 3.000 orang.

“Jumlah tersebut sama dengan 30% dari total dosen 10.000 orang yang ada di provinsi ini,” katanya usai acara penyerahan bantuan gedung perkuliahan Universitas Muria Kudus dari Djarum Foundation, Rabu (16/5).

Dia menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan pendataan ulang dengan seksama untuk mengetahui jumlah dosen yang masih bergelar S1. Dengan adanya pendataan ulang tersebut, diharapkan diketahui jumlah pasti dosen yang sudah berijazah S2 maupun yang masih S1.

“Meskipun jumlah dosen berijazah S1 masih mencapai ribuan orang, tapi dosen yang sudah berijazah S2 semakin bertambah jumlahnya,” kata Mustafid.

Kopertis selalu mendorong para dosen untuk menempuh jejang pendidikan yang lebih tinggi melalui berbagai beasiswa yang ada. Stimulan ini untuk merangsang para dosen, khususnya yang masih muda untuk meningkatkan gelar kesarjaan mereka.

Berdasarkan undang-undang Guru dan Dosen yaitu UU No.14 / 2005, nantinya semua dosen PTS maupun PTN yang memiliki kewenangan mengajar minimal harus berijazah S2. Dengan demikian, kata dia, pelayanan di Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) VI hanya untuk dosen S2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya