SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, TEMANGGUNG &mdash;</strong> Tujuh sertifikat tanah warga Desa Tegalsari, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah dipinjam untuk digadaikan kepala desa setempat. Butuh 20 tahun bagi Inspektorat setempat untuk mengembalikan enam sertifikat tersebut. Sedangkan satu sertifikat tanah lainnya gagal dikembalikan.</p><p>Kepala Inspektorat Kabupaten Temanggung Cuk Sugiyarso mengakui satu sertifikat tanah yang gagal dikembalikan itu karena telah terbitnya sertifikat baru. Ia juga terbuka menyatakan Inspektorat Kabupaten Temanggung baru menangani kasus tersebut setelah mendapat tugas dari Inspektorat Provinsi atas nama Gubernur Jawa Tengah.</p><p>"Tim kami kemudian menelusuri keberadaan tujuh sertifikat tanah milik warga Tegalsari tersebut, ternyata digadaikan oknum kades waktu itu kepada pasangan suami istri Raharjo-Sumiyati, warga Kota Magelang," katanya di Temanggung, Jateng, Kamis (9/8/2018).</p><p>Ia mengatakan semula pihaknya pesimistis bisa mengembalikan sertifikat tanah tersebut, namun berkat kegigihan tim dan atas pertolongan Tuhan Yang Maha Esa maka sertifikat tersebut bisa kembali kepada para ahli waris. Sertifikat-sertifikat tanah itu baru kembali setelah semua pemilik sertifikat tersebut sudah meninggal semua.</p><p>Ia menuturkan setelah sertifikat tersebut dibawa tim Inspektorat Kabupaten Temanggung, pihaknya tidak bisa menyerahkan langsung kepada warga, karena ada kepala wilayah, yakni camat Kedu dan kades Tegalsari. "Agar semuanya berlangsung transparan, maka sertifikat ini kami serahkan ke camat kemudian diserahkan ke kades dan baru diserahkan ke warga," katanya.</p><p>Anggota tim Inspektorat yang menangani kasus sertifikat tersebut Sri Hariyanto mengatakan pihak yang memberikan pinjaman, yakni Raharjo dan Sumiyati, sebenarnya juga tertipu dalam kasus tersebut. "Saat menggadaikan sertifikat, mantan Kades Tegalsari, Eko, mengaku bahwa sertifikat tersebut warisan dari orang tuanya. Namun, setelah kami jelaskan sertifikat tersebut milik warga, mereka juga kaget dan karena kasihan kepada warga, sertifikat yang sudah puluhan tahun disimpannya tersebut diserahkan kepada tim Inspektorat," katanya.</p><p>Ia menuturkan hingga sertifikat tersebut diserahkan, tanggungan uang yang belum dibayar Eko hampir Rp900 juta. Mantan Kades Tegalsari tersebut berjanji akan membayar utang gadai tersebut pada 20 Januari 2019.</p><p>Salah satu ahli waris pemilik sertifikat, Sugini, 46, menuturkan sertifikat tanah yang digadaikan mantan kades Tegalsari tersebut adalah milik ayahnya, almarhum Pawiro Rejo. "Ada dua sertifikat yang dibawa kades waktu itu dengan maksud dibuatkan sertifikat baru karena ada lahan yang harus dipecah dengan saudaranya dan dijanjikan enam bulan proses selesai, namun sampai bertahun-tahun tidak selesai," katanya.</p><p>Bahkan, katanya, saat mencalonkan kades untuk periode kedua, dia menjanjikan jika dia memilihnya kembali menjadi kades maka sertifikat akan jadi. "Maka waktu itu kami juga memilih dia lagi, tetapi sampai kades ganti lagi ternyata urusan sertifikat belum selesai. Kami bersyukur Inspektorat Kabupaten Temanggung bisa menyelesaikan kasus ini dan sertifikat kami bisa kembali," katanya.</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em><em><strong></strong></em><em><strong></strong></em></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya