SOLOPOS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (ANTARA/HO-Kemenkeu/pri. (ANTARA/HO-Kemenkeu)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah pusat memberikan iming-iming dana insentif Rp10 miliar untuk pemerintah daerah yang bisa mengendalikan inflasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati. “Kami akan melihat kemungkinan memberikan Rp10 miliar bagi masing-masing daerah yang mampu menurunkan [inflasi]. Top 10 paling rendah, top 10 di provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Sri Mulyani, Selasa (13/9/2022).

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo yang akrab disapa Jokowi memerintahkan kepala daerah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menahan laju inflasi akibat penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Presiden Jokowi menyampaikan itu pada Senin (12/9/2022).

Caranya menggunakan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU), yakni Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk penanggulangan dampak inflasi karena kenaikan harga BBM.

“Kami menggunakan Dana Insentif Daerah [DID]. Kami gunakan insentif untuk daerah yang bisa tangani inflasi. Nanti kami akan gunakan data BPS dan kemampuan menstabilkan harga. Dari seluruh daerah kan BPS tiap bulan mengeluarkan inflasi di daerah masing-masing. Nanti kami beri insentif yang bisa mengendalikan dan untuk pemda yang inflasinya lebih rendah dari level nasional,” ungkap Sri Mulyani.

Baca Juga : Buka GIIAS Surabaya, Menperin Usul PPnBM DTP 0% Permanen

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No.134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022. Permenkeu itu mewajibkan pemda menyalurkan 2 persen dari DTU untuk bantuan sosial.

Bantuan sosial tersebut diarahkan kepada ojek, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), nelayan, penciptaan lapangan kerja, dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

Peran Daerah

“Seperti kemarin Pak Presiden sampaikan mengenai masalah pengendalian inflasi terutama di daerah-daerah. Peranan gubernur, wali kota, bupati menjadi sangat penting. Mendeteksi secara dini kemungkinan pergerakan harga-harga terutama pangan, angkutan, dan lainnya dan menggunakan instrumen APBN dan APBD,” jelasnya.

Selanjutnya, untuk meredam potensi kenaikan inflasi, lanjutnya, dapat digunakan DAU dan DBH sebesar 2 persen. Dia mencontohkan membantu ongkos transportasi untuk meredam kenaikan harga BBM atau intervensi dari suplai barang.

Baca Juga : Indef: Kenaikan Tarif Ojol Picu Inflasi hingga 2 Persen

“Makanya kami akan kontinu, dilihat dalam pekan depan. Pemda kesigapan menggunakan APBD. Juga sudah disampaikan Pak Presiden, Mendagri mengenai penggunaan dana tidak terduga. Itu masih ada Rp9,5 triliun, kalau DTU, DAU, dan DBH itu Rp2,7 triliun,” ungkap Sri Mulyani.

Menkeu berharap seluruh pemda bisa menggunakan APBD secara cepat, tepat, dan akuntabel untuk mengatasi potensi kenaikan harga di daerah.

“Bahkan bisa digunakan untuk bansos. Jadi itu semua tujuannya keputusan yang dilakukan bisa berdampak. Dampak negatif bisa diminimalkan melalui langkah-langkah di pemda.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya