SOLOPOS.COM - WORKSHOP–Koordinator Divisi Perempuan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Rach Alida Bahaweres (berdiri) saat menyampaikan materi pada Workshop Jurnalis Perempuan Kini dan Penggambaran Perempuan di Media Massa, di Mayangsari Room Hotel Agas, Sabtu (14/4/2012). (Nadhiroh/JIBI/SOLOPOS)

WORKSHOP–Koordinator Divisi Perempuan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Rach Alida Bahaweres (berdiri) saat menyampaikan materi pada Workshop Jurnalis Perempuan Kini dan Penggambaran Perempuan di Media Massa, di Mayangsari Room Hotel Agas, Sabtu (14/4/2012). (Nadhiroh/JIBI/SOLOPOS)

SOLO—Peserta Workshop Jurnalis Perempuan Kini dan Penggambaran Perempuan di Media Massa yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, di Hotel Agas, Sabtu (14/4/2012)  lalu memprakarsai standar layak kerja jurnalis perempuan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ada 14 poin isi standar layak kerja jurnalis perempuan yang disepakati di Solo tersebut.  Koordinator Divisi Perempuan AJI Indonesia, Rach Alida Bahaweres menyampaikan usulan standar layak kerja jurnalis perempuan itu nantinya akan dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) dan akan dikampanyekan di beberapa kota.

“Kami akan membahas lagi standar layak kerja jurnalis perempuan itu. Sebagian dari isi standar itu mengacu kepada UU Ketenagakerjaan. Kami masih butuh masukan-masukan,” kata Alida.

Adapun isi standar layak jurnalis perempuan itu di antaranya adalah perusahaaan media dilarang menugaskan jurnalis perempuan hamil dalam kondisi hamil yang menurut keterangan dokter membahayakan kesehatan dan keselamatan diri maupun kandungannya, jika bekerja antara pukul 23.00 WIB-07.00 WIB.

Alida menyatakan perusahaan media yang menugaskan wanita antara pukul 23.00 WIB-07.00 WIB, wajib memberi makanan dan minuman bergizi, menjaga keamanan dan kesusilaan di tempat bekerja serta wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi jurnalis perempuan yang berangkat dan pulang kerja antara jam 23.00 WIB-05.00 WIB

“Jurnalis perempuan dalam masa haid, merasa sakit dan melapor pada perusahaa  media, tidak wajib bekerja pada hari 1 dan 2 pada waktu haid. Jurnalis perempuan berhak cuti 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dokter atau bidan,” lanjut Alida.

Selain itu, terang Alida, perusahaan media harus menyediakan ruang menyusui, menyediakan tempat penitipan anak di kantor media, memberikan jaminan kesehatan kepada setiap jurnalis dan keluarganya seperti pelayanan medis, rawat jalan, rawat inap di rumah sakit serta memberikan cuti sesuai UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya