SOLOPOS.COM - Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing. (Solopos/M. Aris Munandar)

Solopos.com, WONOGIRI -- Polres Wonogiri belum bisa mengeluarkan izin keramaian meskipun maklumat Kapolri soal larangan berkerumun saat pandemi telah dicabut. Keramaian yang dimaksud yakni kegiatan warga seperti hajatan atau resepsi pernikahan, acara hiburan dan lain sebagainya.

Maklumat Nomor MAK/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan persebarab Covid-19 tersebut resmi dicabut oleh Kapoli Jendral Idham Azis pada Kamis (25/6/2020). Sebelumnya maklumat tersebut diterbitkan pada 19 Maret 2020.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing, mengatakan Polres Wonogiri belum bisa mengeluarkan izin keramaian karana mengacu kebijakan Pemerintah Daerah Wonogiri.

Reruntuhan Candi Ditemukan Tersebar di Tegalan Desa Mranggen Jatinom Klaten, Ditutupi Lumut

Ekspedisi Mudik 2024

Meskipun telah ditetapkan sebagai zona hijau oleh Gugus Tugas Nasional, Pemkab Wonogiri belum menerapkan new normal. Sehingga kegiatan seperti hajatan, hiburan dan kegiatan masyarakat lainnya yang menimbulkan keramaian belum bisa dilaksanakan.

"Apa yang menjadi kebijakan pemerintah daerah kami dukung dan membantu menerapkannya," kata dia kepada wartawan di Mapolres Wonogiri, Rabu (1/7/2020).

Polres Wonogiri, menurut dia, selama ini tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Wonogiri. Kebijakan terkait izin kegiatan dan dilaksankan atau tidaknya penerapan new normal sudah menjadi kesepakatan semua anggota gugus tugas.

Imbauan

Ia mengatakan, Polres akan terus memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat untuk tetap menerapakan dan memperhatikan protokol kesehatan.

"Sinergitas dan koordinasi akan selalu dilakukan. Kami tunggu kebijakan pemkab. Jika nanti sudah menerapkan new normal, tentunya Polres juga akan mengeluarkan izin keramaian," kata Tobing.

Makam Misterius di Pinggir Jalan Kampung Teposanan Sriwedari Solo, Punya Siapa?

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo (Jekek), saat berbincang dengan wartawan di ruang kerjanya Senin (29/6/2020), mengatakan bahwa Pemkab Wonogiri belum akan membolehkan warga menggelar hajatan atau keramaian. Meskipun Wonogiri masuk dalam zona hijau.

Kebijakan tersebut didasarkan oleh keterjadian kasus di Wonogiri. Sebagian besar kasus positif Covid-19 berasal dari luar daerah atau kota besar yang masuk zona merah.

"Yang sulit diantisipasi itu adanya orang tanpa gejala (OTG). Jika kegiatan diizinkan, tempat keramaian dibuka, dikhawatirkan menjadi klaster baru," kata Jekek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya