SOLOPOS.COM - Ilustrasi. Beda TV digital dan analog salah satunya pada modulasi sinyal. (Ruangteknisi.com)

Solopos.com, WONOGIRI — Warga di perbatasan Wonogiri mengaku tetap waswas meski Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memastikan analog switch off (ASO) atau penghentian siaran televisi (TV) analog tak terjadi di Kabupaten Sukses. Selama ini, sejumlah warga di perbatasan Wonogiri masih tergolong menjadi pengguna TV analog.

Hal itu dialami Warga Dusun Manjung Kulon, Desa Manjung, Kecamatan Wonogiri, Zulaeka. Dia sudah menjadi pengguna TV analog selama bertahun-tahun.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Saat wacana siaran TV digital bergulir, ia telah memiliki set top box (STB) agar bisa menikmati siaran TV digital. Sayangnya, Zulaeka tak memperoleh tayangan TV yang jernih. Channel yang muncul hanya TVRI (channel Indosiar, SCTV, RCTI, hingga ANTV tak dapat dinikmati).

Alhasil, Zulaeka kembali beralih ke TV analog menggunakan antena ultra high frequency (UHF) sebagai pencari sinyal. Zulaeka pun bisa menikmati siaran TV dengan banyak channel.

Umumnya, saluran TV tak dapat ditangkap menggunakan antena UHF di Wonogiri. Namun antena UHF yang dipasang di tempat tinggal Zulaeka di perbatasan Wonogiri dengan Karanganyar dapat menangkap siaran TV.

Baca Juga: Penghentian Siaran TV Analog Ternyata Tak Terjadi di Wonogiri

“Tapi saya akui memang kadang bruwet kadang jernih. Memasang antenanya harus tinggi,” katanya, kepada Solopos.com, Jumat (2/12/2022).

Zulaeka mengaku waswas menyikapi kebijakan ASO yang direncanakan pemerintah berdampak ke Solo dan sekitarnya, Jumat malam. Zulaeka khawatir jika dirinya dan keluarganya terdampak ASO hingga tak dapat menonton TV lagi. Jika beralih ke TV digital, ia takut kehilangan tayangan kesukaannya.

“Kalau enggak bisa nonton TV saya harus bagaimana. TV digital cuma ada channel TVRI, saya enggak suka. Jika dengan TV analog bisa banyak channel, mulai dari Indosiar, SCTV, RCTI, hingga ANTV. Sampai sekarang masih bingung. Semoga aja enggak terdampak ASO,” katanya.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, penggunaan antena UHF untuk menyetel TV kerap ditemukan di daerah perbatasan Wonogiri dengan daerah lain. Sedangkan di area pedalaman dan perkotaan Wonogiri, mayoritas warga menggunakan antena parabola agar bisa menikmati siaran TV nasional.

Baca Juga: Sakjose! Warga Sambiroto Wonogiri Tak Lagi Buang Sampah Sembarangan Lo

Kepala Diskominfo Wonogiri, Heru Nur Iswantoro, menjelaskan penyebab banyaknya warga menggunakan parabola lantaran sulitnya menerima sinyal UHF. Sinyal yang dipancarkan dari Patuk, Kabupaten Gunungkidul, terhalang deretan bukit di sisi barat Kabupaten Wonogiri.

Agar bisa menikmati siaran TV menggunakan parabola, setiap penggunanya harus berlangganan karena siaran itu berbayar. Jika menggunakan siaran TV digital seperti dengan media STB, setiap penggunanya tak membayar alias gratis. Heru juga menegaskan bahwa siaran TV dari parabola berbeda dengan siaran TV digital yang digalakkan pemerintah pusat.

“TV digital itu berbasis terestrial, pakai menara,” kata Heru kepada Solopos.com, Jumat.

Sedangkan TV parabola menggunakan alat penangkap sinyal berbentuk seperti piringan dan pemancarnya berasal dari satelit. Kendati berbeda secara teknis, Heru belum dapat memastikan apakah siaran TV dari parabola terdampak ASO.

Baca Juga: Hari Ini, Siaran TV Analog Berhenti di Solo, ANTV Bagikan Tips bagi Pemirsa

“Tapi kayaknya enggak. Sekarang ada parabola yang receiver-nya ada kartu berlangganan. Informasinya parabola lama termasuk antena parabola tetap bisa dipakai untuk menangkap sinyal siaran TV digital,” jelasnya.

Sebelumnya ia mengatakan bahwa ASO tak akan terjadi di Wonogiri. Alasannya, Wonogiri tak terdaftar di seluruh tahap migrasi siaran TV analog ke TV digital yang diselenggarakan Kemkominfo. Berdasar penelusuran Solopos.com dari laman siarandigital.kominfo.go.id/jadwal-aso, Kabupaten Wonogiri memang tak dijadwalkan ASO.

Heru bahkan menegaskan, Wonogiri menjadi satu-satunya daerah di Jawa Tengah yang tak terdampak ASO. Keterangan itu ia dapatkan dari Permenkominfo No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya