SOLOPOS.COM - Petugas gabungan mengedukasi pemilik warung makan di Jalan Jenderal Sudirman agar tidak melayani makan di tempat saat penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Kamis (22/7/2021). (Istimewa/Satpol PP Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri belum memberikan kelonggaran usaha kuliner saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 25 Juli. Restoran, warung makan, dan pedagang kaki lima (PKL) hanya diperbolehkan melayani take away atau bungkus serta delivery order.

Kebijakan pengetatan aktivitas usaha dan pembatasan mobilitas masyarakat tak berbeda jauh dibanding saat penerapan PPKM Darurat pada 3-20 Juli. Aturan itu tertuang dalam instruksi bupati (Inbup) No 3/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 di Kabupaten Wonogiri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam aturan itu disebutkan restoran, warung makan, kafe, dan PKL baik yang berjualan di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat atau dine in.

Baca Juga: Dapat Giliran Disembelih, Sapi di Karanganyar Lari Sampai Kecemplung Parit

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, mengatakan esensi PPKM Level 4 adalah menekan mobilitas masyarakat untuk beraktivitas di luar rumah guna menghambat laju persebaran kasus Covid-19. Upaya menekan mobilitas masyarakat harus diiringi dengan kebijakan pembatasan aktivitas usaha.

“Masyarakat sering nongkrong di warung kopi atau kafe. Ada juga yang makan selama berjam-jam bersama keluarga di restoran. Jika restoran, warung makan dan kafe tidak melayani makan di tempat otomatis masyarakat enggan bepergian keluar rumah. Hal ini yang harus dipahami bersama terutama para pelaku usaha kuliner,” kata dia, saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (22/7/2021).

Kendati demikian, Bupati tak memungkiri masih ada pelaku usaha kuliner yang masih melayani makan di tempat. Karena itu, tim penegakkan protokol kesehatan diminta menggencarkan edukasi terhadap para pelaku usaha kuliner agar mematuhi aturan demi memutus mata rantai penularan Covid-19.

Selama penerapan PPKM Darurat, mobilitas masyarakat bisa ditekan hingga sekitar 30 persen. Keberhasilan menekan mobilitas masyarakat dipengaruhi penyekatan selama 24 jam di sejumlah arus jalan menuju pusat kota Wonogiri. Kondisi ruas jalan protokol terlihat sepi dibanding hari biasa.

“Kami upayakan lagi agar masyarakat tak perlu beraktivitas di luar rumah kecuali benar-benar mendesak. Belum ada kelonggaran usaha kuliner yang bisa menimbulkan kerumuman saat makan di tempat,” ujar dia.

Baca Juga: 4 Keunikan Salatiga, Salah Satunya Kota Paling Toleran di Indonesia

Seorang pemilik warung makan di sekitar Pasar Kota Wonogiri, Suyatni, meminta agar pemerintah memberikan kompensasi kepada para pelaku usaha kuliner selama penerapan PPKM Level 4. Omzet penjualan merosot tajam akibat kebijakan larangan makan di tempat.

Padahal, tak ada sumber penghasilan lain untuk menopang dan menjaga keberlangsungan hidup. “Saya menjual soto ayam setiap hari. Omzet penjualan tak sampai separuh dibanding hari biasa. Rata-rata sekitar 15 porsi selama penerapan PPKM,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya