SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, WONOGIRI</strong> — Kapolres Wonogiri, AKBP Robertho Pardede, mengatakan Kota Sukses menjadi salah satu daerah pemasaran <a title="Digerebek, Warung Samping Mapolres Wonogiri Jualan Miras" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180514/495/916257/digerebek-warung-samping-mapolres-wonogiri-jualan-miras">minuman keras </a>&nbsp;(miras) karena permintaan konsumen selalu ada.</p><p>Operasi pemberantasan miras kerap digelar dan para pelakunya selalu ditindak. Namun, miras terus beredar di Wonogiri.</p><p>Atas kondisi itulah, Kapolres mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Wonogiri membuat peraturan daerah (perda) yang secara khusus mengatur penanganan miras. Diharapkan regulasi tersebut memuat sanksi yang lebih berat bagi penjual maupun pengguna minuman haram itu.</p><p>Hal itu disampaikan Kapolres seusai memusnahkan barang bukti <a title="Polisi Wonogiri Sita Miras Puluhan Botol di 2 Kecamatan" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180504/495/914246/polisi-wonogiri-sita-miras-puluhan-botol-di-2-kecamatan">miras </a>&nbsp;di Sekretariat Daerah (Setda) Wonogiri, Rabu (16/5/2018). Total ada 1.413 liter miras jenis ciu dalam jeriken dan 247 botol berisi miras berbagai merek yang dimusnahkan.</p><p>Kapolres mengatakan perlu ada regulasi yang mengatur peredaran miras dan sanksi lebih berat. Regulasi itu untuk menekan peredaran miras tanpa izin di Wonogiri. Selain itu agar penindakan terhadap penjual dan pengguna efektif.</p><p>Apabila sanksi yang ditimpakan berat, pengguna dan penjual akan jera dan berpikir ulang untuk mengonsumsi atau menjual miras lagi. Informasi yang dihimpun Solopos.com, selama ini sanksi yang didapat penjual dan pengguna miras biasanya denda senilai ratusan ribu rupiah. Sanksi ditimpakan melalui sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri.</p><p>&ldquo;Meski belum ada perda yang khusus mengatur soal miras, kami mengambil langkah agar pelaku, terutama penjual, mendapat sanksi lebih berat. Bisa melalui pengenaan pidana pemalsuan merek,&rdquo; kata Kapolres tanpa menyebut detail pemidanaan yang dimaksud.</p><p>Di sisi lain, Polres mengoptimalkan upaya pencegahan melalui Bhabinkamtibmas bersama Babinsa jajaran Kodim dan para kades. Masyarakat disuluh dan diminta agar turut aktif melapor apabila mengetahui ada orang yang menjual atau melihat orang yang <a title="8 Remaja Wonogiri Tepergok Polisi Sedang Pesta Miras" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180506/495/914645/8-remaja-wonogiri-tepergok-polisi-sedang-pesta-miras">pesta miras</a>. Miras bisa memicu penggunanya bertindak pidana, seperti tindak asusila.</p><p>Pada kesempatan itu Polres Wonogiri memusnahkan 1.413 liter miras jenis ciu dalam jeriken dan 247 botol berisi miras berbagai merek. Miras itu disita dari belasan penjual di Selogiri, kawasan kota, Ngadirojo, Sidoharjo, Purwantoro, Wuryantoro, dan Pracimantoro selama digelar operasi sebulan terakhir.</p><p>Selain itu petugas mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 13 tersangka, mengungkap sejumlah kasus perjudian dan menangkap 17 pelaku, dan membina 36 pengamen.</p><p>Komisi II DPRD Wonogiri pernah menginisiasi pembentukan perda miras dan memasukkannya dalam program legislasi daerah (prolegda) 2017. Namun, program itu diganti pembuatan perda kepemudaan.</p><p>Ketua Komisi II DPRD Wonogiri, Sardi, sebelumnya mengatakan perda kepemudaan itu untuk memproteksi pemuda berprestasi agar tidak dimanfaatkan daerah lain. Perda juga mengatur seputar kegiatan positif pemuda yang diharapkan dapat meminimalkan kegiatan negatif, termasuk mengonsumsi miras.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya