SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelecehan seksual (Freepik)

Solopos.com, WONOGIRI — Delapan tahun lalu, tepatnya pada 4 Juni 2014, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah gempar karena peristiwa pencabulan yang diduga dilakukan anak di bawah umur dengan korban balita.

Solopos.com edisi Rabu (4/6/2014) menurunkan berita tentang tindak pencabulan di Wonogiri semakin memprihatinkan. Kali itu pelaku dan korban sama-sama anak-anak.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tindak pencabulan itu diduga dampak dari gambar porno yang ada di ponsel pelaku. Saat itu ditemukan 150 gambar berbau pornografi di ponsel pelaku.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Rabu (4/6/2014), peristiwa itu terjadi pada Minggu (1/6/2014). Pelaku A, 14, sedangkan korban adalah AW, 5.

Saat kejadian, pelaku berada di rumah kakeknya. Salah seorang warga setempat menyampaikan kepada Solopos.com bahwa kaget dan prihatin terhadap peristiwa tersebut.

Baca Juga : Gadis SMA Kudus Dicabuli Tetangga saat Tahlilan Kematian Ayah

“Pelaku ditangkap. Warga mencoba melihat ponsel pelaku ternyata ada video mesum orang dewasa dan gambar-gambar mesum,” tutur lelaki yang enggan disebutkan namanya itu.

Rumah kakek pelaku dan korban berhadap-hadapan. Korban sering bermain ke rumah kakek pelaku. Ia bermain dengan adik pelaku.

Kasat Reskrim Polres Wonogiri yang saat itu dijabat AKP Budiarto mewakili Kapolres Wonogiri yang saat itu AKBP Tanti Septiyani menyatakan polisi masih menyelidiki dan memeriksa pelaku dan korban.

“Penyidik sangat berhati-hati dalam menangani kasus pencabulan yang melibatkan anak-anak, baik korban maupun pelaku. Namun, Senin kemarin pelaku sudah ditahan karena unsur-unsurnya sudah terpenuhi. Pelaku dijerat pasal 81 UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.

Pelaku Putus Sekolah

Saat didampingi Kanit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Wonogiri, Kasat Reskrim menceritakan modus pelaku mengajak korban main petak umpet dan bermain handphone.

Baca Juga : Tok! Guru SD Terdakwa Pencabulan 8 Anak di Wonogiri Divonis 13 Tahun

Korban, ujarnya, diajak pelaku masuk ke kamar untuk bermain HP. Saat itulah, peristiwa tersebut terjadi. “Keluarga korban melaporkan tindak dugaan pencabulan tersebut Minggu sekitar pukul 15.00 WIB,” tutur dia.

Pantauan di mapolres, pelaku didampingi ayahnya berbincang-bincang dengan Kasubsi Bimbingan Klien Anak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surakarta yang saat itu dijabat Sutomo. Ketiganya berada di salah satu ruangan tertutup.

“Pelaku masih diajak komunikasi oleh pegawai Bapas,” ujar Kanit PPA yang saat itu dijabat Aiptu Endang.

Pembicaraan selama dua setengah jam itu dilakukan secara tertutup. Sekitar pukul 13.10 WIB, pelaku ke luar ruangan memanggil pamannya.

Sementara itu, Sutomo seusai berkoordinasi dengan pelaku mengatakan Bapas akan melakukan pendampingan dari pemeriksaan hingga persidangan.

Baca Juga : Ini Dalih, Pria di Grobogan Yang Cabuli Kedua Anak Tirinya Sejak Kecil

“Peristiwa itu dilaporkan oleh kakek korban pada Senin. Ada 150 gambar mesum di ponsel pelaku. Tadi saya mencoba menanyakan asal gambar-gambar mesum itu dikatakan pelaku dari temannya T,” ungkapnya.

Ternyata pelaku tidak melanjutkan sekolah ke jenjang lebih tinggi setelah lulus SD. “Pelaku sudah dua tahun ini tidak sekolah tetapi tadi bertekad masuk sekolah lagi dan orang tua siap membiayai,” katanya.

Konten Soloraya Hari Ini menyajikan berita peristiwa pada masa lalu yang menyita perhatian publik di Soloraya. Tujuannya tak lain supaya pembaca bisa mengambil pelajaran berharga dari setiap peristiwa di masa lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya