SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemerkosaan (JIBI/Dok)

Solopos.com, WONOGIRI — Tujuh tahun lalu, tepatnya 28 Mei 2015, Solopos.com menurunkan berita warga Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri tega mencabuli seorang nenek.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (24/5/2022) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban kejahatan tersebut bernama S, 80, yang masih tetangga tersangka.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Diduga pelaku tega mencabuli seorang nenek karena terpengaruh minum minuman keras (miras). Pelaku, NB alias Unggluk, 26, ditangkap sehari setelah tega melakukan rudapaksa kepada nenek S.

Kapolres Wonogiri yang saat itu dijabat AKBP Windro Akbar Panggabean didampingi Kasubbag Humas Pemkab Wonogiri saat itu AKP Kukuh Wiyono mengonfirmasi hal tersebut. Kapolres bercerita bahwa tersangka sudah ditahan dan barang bukti sudah diamankan.

“Tersangka ditangkap selang enam jam setelah peristiwa. Tersangka NB ditangkap Minggu pukul 10.00 WIB sedangkan peristiwa kejahatan itu dilakukan pukul [Minggu] 03.00 WIB,” ujar Kapolres.

Baca Juga : Bejat! Kakek di Wonogiri Tega Cabuli Cucunya saat Main ke Rumah Pelaku

Lebih lanjut diceritakannya, peristiwa yang menimpa korban itu dilaporkan oleh cucunya bernama Sj. Diceritakan Kapolres, tersangka bersama teman-teman pada Sabtu (23/5/2015) sekitar pukul 19.00 WIB diduga pesta miras jenis ciu di Terminal Pracimantoro.

“Pesta miras berlangsung hingga Minggu dini hari. Pada pukul 03.00 WIB tersangka dan teman-temannya membubarkan diri. Tersangka pulang dengan berjalan kaki,” ujar dia.

Di tengah perjalanan pulang, ujarnya, tersangka melihat korban duduk di kursi luar rumah. “Tersangka mendekati korban dan meminta air minum. Saat korban masuk rumah, tersangka merangkul korban dan minta jimat. Korban menolak permintaan jimat dan tersangka melanjutkan pulang,” ungkapnya.

Ternyata, imbuhnya, tersangka tak langsung pulang ke rumah. “Pelaku menghampiri korban lagi dan membungkam mulut korban sambil mencekik. Tersangka minta dilayani. Di tengah ancaman, peristiwa itu terjadi,” tuturnya.

Baca Juga : Bocah SD di Wonogiri Dicabuli Tetangganya, Modusnya Diajak Jajan

Kasubbag Humas Polres Wonogiri yang kala itu dijabat AKP Kukuh Wiyono menambahkan tersangka dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Barang bukti yang diamankan kain jarik milik korban dan hasil visum korban. Pelaku nekat melakukan diduga karena terpengaruh minum miras. Saat peristiwa terjadi korban juga diancam akan dibunuh,” jelasnya.

Konten Soloraya Hari Ini menyajikan berita peristiwa pada masa lalu yang menyita perhatian publik di Soloraya. Tujuannya tak lain supaya pembaca bisa mengambil pelajaran berharga dari setiap peristiwa di masa lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya