SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI—Pemberantasan rentenir dan pemberdayaan koperasi RT jadi fokus dalam audiensi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Perda ini diharapkan memberikan payang hukum bagi dinas terkait untuk mengendalikan rentenir secara optimal.

Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Wonogiri, Jarmono, mengatakan raperda inisiatif dewan ini disusun merespons keluhan masyarakat soal operasional koperasi di Kabupaten Wonogiri. Saat ini, ada 1.127 koperasi beroperasi di Kota Sukses. Pengelolaannya tidak lepas dari sejumlah persoalan antara lain keberadaan koperasi abal-abal dan yang berbuat seenaknya terhadap nasabah.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Jarmono mencontohkan ada koperasi yang membuka jasa simpan pinjam. Saat nasabah terkendala dalam pengangsuran, koperasi itu kerap melakukan tindakan sewenang-wenang seperti menyita barang berharga nasabah. “Rata-rata koperasi itu kantornya di luar Wonogiri, seperti Madiun, Ponorogo, dan lainnya. Dinas kesulitan menindak praktik ini karena keterbatasan payung hukum. Nanti dalam perda ini diatur bagaimana koperasi dari luar daerah beroperasi di Wonogiri,” kata dia, saat ditemui wartawan seusai audiensi di kantor DPRD Wonogiri, Kamis (4/4/2019).

Tak hanya itu, lanjut Jarmono, keberadaan rentenir juga dinilai meresahkan masyarakat. Rentenir ini biasanya ditemui di pasar-pasar hampir di setiap kecamatan. Mereka beroperasi pada malam hari. Rentenir biasanya memberikan pinjaman kecil mulai dari Rp1 juta–Rp2 juta cukup dengan jaminan fotokopi KTP. Peminjaman kredit itu tanpa disertai kelengkapan administrasi lainnya.

“Ini menjadi penyakit masyarakat. Banyak yang usahanya bangkrut gara-gara terjerat rentenir. Uang belum dibelanjakan sudah harus mengangsur. Dinas tidak bisa menindak ini karena tidak ada pijakan. Kami akan atur termasuk sanksinya berjenjang mulai dari administrasi hingga pidana,” beber politikus PKS itu.

Salah satu peserta audiensi dari PD BPR Giri Sukadana, Warijo, berpendapat pemikiran tentang koperasi sebaiknya tidak lepas dari keberadaan koperasi rukun tetangga (RT) sebab mayoritas koperasi ini di Wonogiri sudah berbadan hukum. Koperasi RT dinilai berperan langsung dalam pengembangan usaha mikro di pedesaan. “Koperasi RT harus terakomodasi dalam raperda ini juga,” kata dia.

Ia menyatakan keberadaan koperasi RT memiliki potensi luar biasa, namun masih dipandang sebelah mata. Ia mengatakan Pemkab menggelontorkan dana hibah Rp17 miliar kepada koperasi RT. “Angka itu angka yang fanstastis karena di bank kami saja baru Rp14 miliar penyertaan modal dari Pemkab,” beber dia.

Namun, lanjut Warijo, koperasi RT rata-rata mengalami kendala dalam hal sumber daya manusia (SDM). Akibatnya sebagian koperasi RT dalam kondisi hidup segan mati tak mau. SDM yang menjadi pengurus koperasi RT rata-rata tak berkompeten. Akibatnya, laporan keuangan yang dibikin setiap tahun dibuat sekadar patut-patutan. “Raperda ini disusun dalam rangka kita mempersiapkan ke sana [SDM berkulitas bagi koperasi RT]. Ada pelibatan stakeholder misalnya camat untuk pemberdayaan koperasi RT,” harap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya