SOLOPOS.COM - Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, memberi arahan kepada kepala desa terkait seleksi perangkat desa 2021 Ruang Khayangan, Setda Wonogiri, Senin (13/9/2021). (Istimewa-Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI –Sistem seleksi perangkat desa 2021 Kabupaten Wonogiri akan mengacu pada seleksi perangkat desa di kabupaten itu pada 2018. Seleksi pada tahun itu dinilai sukses dan mampu meredam kerusuhan dan kegaduhan dalam mengisi kekosongan perangkat desa.

“Ada beberapa regulasi yang kami sampaikan kepada para kepala desa sekaligus sosialisasi. Agar saat pelaksanaan pengisian seleksi perangkat desa nanti berada dalam satu pemahaman yang sama,” kata Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, saat memberi arahan ke sejumlah kepala desa terkait persiapan pengisian kekosongan perangkat desa di Ruang Khayangan, Sekretariat Daerah Wonogiri, Senin (13/9/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Bupati yang akrab disapa Jekek itu mengatakan sejumlah regulasi yang disampaikan yakni aspek wilayah kerja, beban kerja dan kemampuan anggaran pendapatan dan belanja desa (APB desa) sebagai nomenklatur yang digunakan untuk anggaran pembayaran penghasilan tetap (siltap).

Baca juga: Jos! 18.300 Warga Wonogiri Divaksin Covid-19 Dalam Sehari

Sebanyak 485 jabatan perangkat desa yang kosong di 251 desa akan dilakukan evaluasi, pencermatan dan pemetaan. Usulan dari kepala desa itu didorong untuk mempertimbangkan aspek wilayah kerja dan penggabungan teritorial.

“Usulan akan kami cermati terkait masalah beban kerja. Satu kepala dusun harus mengkoordinasi 300 kepala keluarga. Semua usulan harus disesuaikan dengan kemampuan dana desa sebagai sumber untuk pembayaran Siltap,” ungkap dia.

Perampingan perangkat desa, kata Jekek, sesuai dengan Permendagri No. 67/2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Struktur organisasi yang diatur dalam regulasi itu yakni minim struktur kaya fungsi.

Baca juga: Sekolah di Wonogiri Boleh Gelar PTM Akhir Bulan ini, Tapi… 

Ia mengaku belum mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai regulasi pelaksanaan kegiatan seleksi perangkat desa. Ia lebih memilih mensosialisasikan rencana kegiatan kepada para kades secara tatap muka. Tidak hanya sebatas mengeluarkan Perbup, subtansi dari kegiatan harus dipahami kades.

“Tadi kami diskusi dengan para kades. Mereka meminta agar seleksi perangkat desa tetap berkoordinasi dengan pemda seperti yang sudah dilaksanakan pada 2018. Sebenarnya ini wewenang desa. Karena pada saat itu tidak ada kegaduhan dan dianggap sukses,” ujar dia.

Memenuhi Akuntabilitas Publik

Pada seleksi perangkat desa 2018, lanjut Jekek, ada 718 formasi. Semangat Pemkab Wonogiri untuk membangun infrastruktur pemerintah yang kuat dan ideal harus dimulai dengan pola perurutan. Pola itu harus memenuhi akuntabilitas publik.

“Dalam seleksi itu ada proses uji kompetensi. Semua pihak bisa mengawasi. Alhamdulillah sukses tidak ada kejadian yang mencederai proses seleksi [korupsi, kolusi dan nepotisme],” papar dia.

Baca juga: Ortu Kudu Waspada! Begini Cara Pengedar Jual Obat Keras ke Pemuda Wonogiri

Menurut dia, proses seleksi perangkat desa semacam itu merupakan inisiatif dari pemkab. Seleksi dikoordinasi oleh Pemda. Semua pihak bisa turut terlibat dalam pengawasan, seperti Kapolsek, Camat dan unsur lainnya.

“Jadwal dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, nanti Desember 2021 sudah terbit SK. Ya berarti satu bulan lagi, Oktober sudah bisa digelar seleksinya,” kata Jekek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya