SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, WONOGIRI</strong>&mdash;Warga keberatan dengan pemberlakuan jalur searah di Jl. Kelengkeng dekat SDIT Al Huda, Kerdu Kepik RT 004/RW 001, Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri. Jalan tersebut ramai pada pagi dan siang saja karena banyak mobil orang tua siswa yang parkir, tetapi aturan diberlakukan selama 12 jam dari pukul 06.00 WIB-18.00 WIB. Warga meminta Dinas Perhubungan (Dishub) mencabut kebijakan itu.</p><p>Informasi yang dihimpun <em>Solopos.com</em>, Senin (9/4/2018), Dishub memberlakukan jalan searah di jalan sepanjang lebih kurang 100 meter dan lebar 3 meter tersebut sejak 29 Maret lalu. Kendaraan roda empat atau mobil dilarang melintas ke arah barat atau menuju Jl. Ahmad Yani pagi hingga petang. Kebijakan itu diambil karena pada pagi dan siang banyak mobil yang parkir di tepi jalan.</p><p>Mobil itu milik para orang tua siswa. Saat pagi mereka menurunkan anak, saat siang mereka menjemput anak. Pemberlakuan rekayasa lalu lintas ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pemasangan Rambu Larangan No. 551.2/623/III/2018 tertanggal 29 Maret. Petugas memasang rambu di sudut pertigaan jalan dekat sekolah. Tak lama ada warga yang mengubah posisi rambu ke arah yang tak bisa dilihat. Saat <em>Solopos.com</em> memantau lokasi, Senin, warga menginformasikan petugas Dishub sudah mencabut rambu tersebut.</p><p>Ketua RT 004/RW 001 Kerdu Kepik, Sularto, 62, saat ditemui Solopos.com di rumahnya mengatakan warga berharap Dishub mencabut aturan tersebut. Menurut dia meski saat pagi dan siang jalan dekat SDIT padat kendaraan, tetapi selama ini tidak terjadi masalah berarti. Justru aturan itu bisa memicu emosi warga, karena mereka keberatan, terutama pemilik mobil. Padahal, warga yang memiliki mobil cukup banyak. Sularto mengaku hingga Senin itu dirinya dan warga belum pernah diajak berkomunikasi ihwal diberlakukannya rekayasa lalu lintas tersebut.</p><p>&ldquo;Tiba-tiba rambu larangan dipasang di jalan. Kami kan bingung, sosialisasi juga enggak ada. Warga berharap tidak ada aturan semacam itu, toh selama ini tidak ada masalah,&rdquo; kata Sularto.</p><p>Dia melanjutkan jika aturan diberlakukan warga yang memiliki mobil di RT 003 dan RT 004 merasa dirugikan. Pasalnya, mereka harus memutar melalui Jl. Kelengkeng sisi tengah agar tak melanggar aturan. Padahal, jalan itu sering dipakai untuk acara hajatan di gedung serba guna, sehingga tak bisa dilewati.</p><p>Kepala Dishub Wonogiri, Ismiyanto, menjelaskan rekayasa lalu lintas tersebut dibuat setelah pihaknya menerima pengajuan permohonan. Hanya, dia belum mengetahui secara pasti pemohon yang dimaksud. Dalam surat itu pemohon meminta jalan dibuat searah dan hal itu sudah disepakati warga sekitar. Dia mengaku sudah menerjunkan tim untuk terjun ke lokasi dan mengkaji ulang setelah mendengar informasi warga keberatan.</p><p>&ldquo;Kalau ada keberatan berarti permohonan dengan fakta di lapangan tidak sinkron. Kami atasi masalah ini secepatnya,&rdquo; kata Ismiyanto.</p>

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya