Jumat, 10 Juni 2011 - 14:06 WIB

WNI korban scamming 177 WNA diharap melapor

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Sebanyak 177 warga Taiwan dan China pelaku scamming di internet, akan dideportasi ke negara masing-masing. Namun bila memang ada WNI yang merasa menjadi korban penipuan sindikat ini, diharap segera melapor dan Mabes Polri akan langsung menindaklanjutinya. Kabid Penum Mabes Polri, Kombes Boy Rafly Amar, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, hari ini (10/6) mengungkapkan saat ini para pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM dengan tuduhan tindak penyalahgunaan izin tinggal. Sementara untuk pendeportasiannya akan bekerjasama dengan kepolisian Taiwan dan China.

Meski beroperasi dari Jaksel, Bekasi, Tangerang, Jakarta Barat dan Jakarta Utara, namun para korban sindikat penipu ini berada di China dan Taiwan. Modus operandinya adalah mengirimkan surat elektronik ke alamat calon korban untuk menawarkan saham sebuah perusahaan. Berdasar hasil pelacakan kepolisian China dan Taiwan, diketahui sura-surat elektronik penawaran saham perusahaan fiktif tersebut berada di Jakarta. Mereka lantas meminta bantuan Mabes Polri untuk menindaklanjuti temuan tersebut sekaligus melakukan penangkapan. [dtc/lia]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif