SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Sebanyak 177 warga Taiwan dan China pelaku scamming di internet, akan dideportasi ke negara masing-masing. Namun bila memang ada WNI yang merasa menjadi korban penipuan sindikat ini, diharap segera melapor dan Mabes Polri akan langsung menindaklanjutinya. Kabid Penum Mabes Polri, Kombes Boy Rafly Amar, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, hari ini (10/6) mengungkapkan saat ini para pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM dengan tuduhan tindak penyalahgunaan izin tinggal. Sementara untuk pendeportasiannya akan bekerjasama dengan kepolisian Taiwan dan China.

Meski beroperasi dari Jaksel, Bekasi, Tangerang, Jakarta Barat dan Jakarta Utara, namun para korban sindikat penipu ini berada di China dan Taiwan. Modus operandinya adalah mengirimkan surat elektronik ke alamat calon korban untuk menawarkan saham sebuah perusahaan. Berdasar hasil pelacakan kepolisian China dan Taiwan, diketahui sura-surat elektronik penawaran saham perusahaan fiktif tersebut berada di Jakarta. Mereka lantas meminta bantuan Mabes Polri untuk menindaklanjuti temuan tersebut sekaligus melakukan penangkapan. [dtc/lia]

Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya