SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan. (Istimewa)

Solopos.com, MALAYSIA — Pelaku perampokan dan pemerkosaan terhadap warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia diancam penjara 20 tahun dan hukuman cambuk.

Polisi Malaysia menangkap dua tersangka pelaku perampokan dan pemerkosaan terhadap WNI. Kedua tersangka diancam menggunakan Pasal 395 KUHP dan 117 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan hukuman cambuk.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Ketua Kepolisian Daerah Ampang Jaya, Mohamad Farouk Bin Eshak, dalam keterangan tertulis mengatakan penyelidikan dilakukan berdasarkan Pasal 395 KUHP yang mengacu pelanggaran perampokan geng.

Pidana Pasal 395 KUHP memberikan hukuman penjara paling lama 20 tahun dan hukuman cambuk jika terbukti melakukan pelanggaran.

Kemudian, Pasal 117 KUHP mengacu pelanggaran menyamar sebagai pegawai negeri. Hukuman Pasal 117 KUHP penjara paling lama dua tahun atau denda atau keduanya jika terbukti melakukan pelanggaran.

Baca Juga : Divonis 12 Tahun, Mantan PM Malaysia Jalani Hukuman di Penjara Kajang

Peristiwa perampokan dan pemerkosaan terhadap WNI itu bermula pada Sabtu (20/8/2022) sekitar pukul 06.50 waktu setempat. WNI bersama temannya dalam perjalanan bekerja.

Mereka dihadang dua laki-laki yang mengaku sebagai petugas imigrasi. Tersangka mengendarai mobil Honda City. Kedua tersangka mengatakan ingin memeriksa paspor dan izin kerja kedua WNI dan meminta masuk ke mobil.

Kronologi Kejadian

Pelapor dan temannya kemudian dibawa ke daerah Serdang. Dalam perjalanan itu tersangka mengambil perhiasan serta uang milik kedua WNI.

Kedua tersangka menurunkan korban di tepi jalan kawasan Serdang. Teman korban dibawa ke hotel di kawasan Balakong dan diperkosa di hotel tersebut. Teman korban juga membuat laporan polisi dan kasusnya sedang diperiksa polisi IPD Kajang.

Baca Juga : Seusai Dibui 10 Tahun, Warga Malaysia Dideportasi

Tim polisi Divisi Reserse Kriminal (BSJD) Distrik Ampang Jaya telah menangkap dua laki-laki itu di Melaka.

Ketua Kepolisian Daerah Ampang Jaya, Mohamad Farouk Bin Eshak, mengatakan tim BSJD menggerebek rumah bertingkat di Taman Seri Asahan, Jasin, Melaka dan menangkap dua laki-laki itu pada Senin (22/8/2022) sekitar pukul 03.00 waktu setempat.

Ia mengatakan tersangka berusia 40 tahun. Dia memiliki 18 catatan tindak pidana dan narkoba, termasuk tiga catatan buronan untuk kasus narkoba.

Tersangka satu lagi berusia 35 tahun. Dia memiliki 13 catatan kriminal terkait narkoba, termasuk satu catatan buronan untuk kasus narkoba.

Tim kepolisian telah menyita uang tunai, kalung, gelang, kendaraan, dan pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian. Tersangka dibawa ke Mahkamah Ampang untuk permohonan penahanan berdasarkan Pasal 117 KUHAP.

Koordinator Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya KBRI Kuala Lumpur, Yoshi Iskandar, mengatakan kedutaan sedang mendalami kasus tersebut.

Baca Juga : Indonesia-Malaysia Sepakat Penempatan TKI Per Agustus 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya