SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Kasus antrean calon pemilih yang gagal memberikan suara di Sydney, Australia, Minggu (14/4/2019) lalu, membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan pemungutan suara susulan. Pasalnya, penutupan tempat pemungutan suara (TPS) tepat pada pukul 18.00 waktu setempat itu dinilai tak sesuai prosedur.

Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (16/4/2019). Fritz mengatakan Bawaslu telah mendapatkan keterangan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Sydney terkait dugaan pelanggaran dalam penutupan TPS padahal masih banyak antrean calon pemilih yang sudah terdaftar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ada pemilih yang belum melaksankan hak pilih. Bawaslu menerima keterangan Panwaslu bahwa penutupan dilakukan pada 18.00 waktu setempat, padahal masih ada antrean di TPS sehingga menyebabkan banyak pemilih tak bisa memberikan hak pilihnya,” kata Fritz.

Bawaslu berpandangan penutupan TPS tepat pada 18.00 waktu Sydney menyebabkan gagalnya calon pemilih memberikan suara tidak sesuai prosedur dan mekanisme dalam aturan perundangan. Hal itu juga tidak sesuai azaz langsung, umum, bebas, rahasia, dalam penyelenggaraan pemilu.

Karena itu, Bawaslu memerintahkan PPLN Sydney untuk melakukan pemungutan suara susulan di TPS tersebut. Hal ini diperuntukkan bagi para pemilih yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tapi belum memberikan hak pilih.

“Memerintahkan kepada PPLN Sydney melalui KPU untuk melakukan pemunguitan susulan di TPS bagi pemilih yang sudah mendaftarkan dirinya tapi belum dapat memberikan hak pilih karena TPS ditutup PPLN. Maka kami memerintahkan pemungutan suara lanjutan bagi pemilih di Sydney yang sudah masuk DPT dan DPTb tapi belum memberikan hak pilih sesuai prosedur dalam peraturan perundangan.”

Sebelumnya, Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) Sydney mengakui terdapat ratusan warga negara Indonesia yang tidak bisa menggunakan hak pilih saat pemungutan suara Pemilu 2019 di Sydney. Namun mereka beralasan mereka yang ditolak karena tak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Ketua Panitia Pemilu Luar Negeri Sydney Heranudin menyebutkan alasan mengapa banyak WNI yang tidak bisa mencoblos di wilayah akreditasi PPLN Sydney, Australia. Heranudin mengungkapkan warga yang tidak bisa mencoblos sebagian besar berasal dari pemilih yang belum tercatat dalam DPT atau disebut dengan daftar pemilih khusus (DPK).

Dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis/JIBI, Minggu (14/4/2019), pemungutan suara dimulai pukul 08.00 sampai 18.00 waktu setempat. TPS setempat melayani pemilih yang masuk kategori DPT dan daftar pemilih tetap tambahan (DPTb).

Berdasarkan putusan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 12 Desember, DPT untuk PPLN Sydney berjumlah 25.381 orang. “Pada umumnya pemilih yang hadir dan terdaftar sebagai DPTLN dan DPTbLN terlayani dengan baik sejak pagi hari,” ungkap Heranudin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya