SOLOPOS.COM - Ilustrasi kelompok militan ISIS (Thesun.co.uk)

Solopos.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan tidak akan memulangkan 689 orang mantan anggota Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) asal Indonesia. Sebab, mereka dinilai bukan lagi berstatus warga negara Indonesia (WNI).

Keengganan memulangkan WNI eks-ISIS itu dengan pertimbangan keamanan bagi lebih dari 267 juta penduduk Indonesia. Pemerintah memerintahkan pendataan ke-689 orang sebagai upaya segah tangkal di dalam negeri.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sementara itu, mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun, berpendapat pencabutan kewarganegaraan itu harus dilakukan melalui proses peradilan sebab Indonesia merupakan negara hukum. Proses uji di pengadilan penting untuk menentukan kepastian status kewarganegaraan WNI eks-ISIS itu.

Ini Tanda-Tanda Orang Memendam Rasa Suka kepada Anda

Di Indonesia, soal kewarganegaraan diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 disebut beberapa hal yang bisa menyebabkan seseorang kehilangan status kewarganegaraannya.

Pertama, memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri. Kedua, tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.

Omnibus Law RUU Cilaka, Pasal Sakti Penjerat Pembakar Hutan Dihapus

Ketiga, dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Keempat, masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden. Alasan ini menjadi klaim terkuat bagi pemerintah bahwa mantan kombatan ISIS itu tak lagi berstatus WNI.

Merapi Erupsi, Warga Lereng Gunung Tetap Ngarit

Kendati, klaim ISIS sebagai negara tidak terpenuhi lantaran tidak memiliki wilayah yang sebagaimana disyaratkan sebuah negara. Wilayah ISIS selama ini mendompleng wilayah negara berdaulat yakni Irak dan Suriah.

Kelima, secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia.

Flyover Purwosari Solo: Boks Pedestrian Dibangun Lebih Dulu Untuk Akses Anak Sekolah

Dalam penjelasan ayat ini, yang dimaksud dengan “jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia” antara lain pegawai negeri, pejabat negara, dan intelijen.

Keenam, secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut. Yang dimaksud dengan “bagian dari negara asing” adalah wilayah yang menjadi yurisdiksi negara asing yang bersangkutan.

Ditabrak Mobil Zidane, Warga Madrid Ini Malah Minta Swafoto

Ketujuh, tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.

Kedelapan, mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.

Bikin Merinding, Ini Lokasi Video Gerobak Berjalan ke Ruang Jenazah

Kesembilan, bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya