SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri sudah menerima surat suara Pemilu 2019. Mereka bisa langsung memilih calon wakil rakyat dan calon presiden-wakil presiden untuk lima tahun ke depan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan bahwa surat yang berasal dari Indonesia sudah dikirim sejak 8 Maret 2019 lalu. Karena itu, WNI di luar negeri kini telah menerima surat suara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ada sebagian dikirim via pos. Ada beberapa negara yang punya pos, ada yang tidak. Model pemungutan Kita bisa ke TPS LN [tempat pemungutan suara luar negeri) langsung. Ada yang via pos, ada yang kotak suara keliling, via pos memang sudah dimulai memang,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (22/3/2019).

Meski sudah melakukan pencoblosan, Ilham mengimbau agar pemilih di luar negeri tidak mengunggah foto ke media sosial. “Karena nanti bisa saja kemudian Ada potensi money politics. Misalnya ada potensi mempengaruhi pilihan orang lain,” jelasnya.

Berdasarkan pasal 167 Undang-Undang No 7/2017, pemungutan suara di luar negeri bisa dilakukan sebelum waktu yang ditentukan, yaitu 17 April 2019. Meski pemungutannya bisa berbeda, penghitungan suara tetap dilakukan bersama-sama di kantor perwakilan Indonesia setiap negara.

Para WNI di luar negeri hanya mendapatkan surat suara untuk presiden dan wakil presiden serta DPR untuk daerah pemilihan Jakarta II.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya