SOLOPOS.COM - Ilustrasi Uang (Dok/JIBI/Bisnis)

WNI Bekas Timor Timur yang tak tervalidasi disediakan jalur khusus.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 25/2016 tentang Pemberian Kompensasi Kepada Warga Negara Indonesia Bekas Warga Provinsi Timor Timur yang Berdomisili di Luar Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan mendapat kompensasi.

Promosi Yos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL

Sejumlah warga ini akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp10 juta per kepala keluarga(KK). Adapun, kompensasi diberikan kepada warga yang telah menginjak usia 17 tahun atau sudah berdomisili selama lima tahun di Timor Timur ketika jajak pendapat dilakukan pada 1999 silam.

Guna mencairkan dana tersebut, warga harus melakukan validasi di masing-masing daerah sebagaimana yang dilakukan di Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kulonprogo, Wates pada Kamis (22/9/2016). Sesuai daftar, terdapat 84 KK yang berada di Kulonprogo dari sekitar 400 KK di DIY.

Meski demikian, Ketua Uni Timor Aswain (Untas) DIY, Bernardino Mariano mengatakan dari 136 berkas anggota di seluruh DIY yang diajukan hanya 53 berkas yang diverifikasi oleh pemerintah pusat.

“Lebih dari 50 persen anggota kami tidak dapat [kompensasi], sangat mengecewakan,”jelasnya ketika ditemui ketika proses validasi.

Hal ini menurutnya menimbulkan pertanyaan karena sejumlah syarat sudah dipenuhi. Terlebih lagi sejumlah nama tersebut berprofesi sebagai PNS dan anggota TNI/Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya