SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pelecehan Anak (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, JAKARTA –Warga negara asing (WNA) asal Prancis, Abello Camille, 65, terancam hukuman kebiri kimia setelah melakukan tindak pidana eksploitasi ekonomi dan eksploitasi seksual kepada anak di bawah umur.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Nana Sudjana, mengatakan sejak Desember 2019-Juni 2020, total anak di bawah umur yang menjadi korban tersangka Abello Camille mencapai 305 orang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal tersebut terungkap, setelah tim penyidik memeriksa laptop warga Prancis itu. Dalam laptop ditemukan 305 folder berisi foto dan video telanjang anak di bawah umur dengan nama berbeda-beda.

Dokter Kakak Adik Semarang Meninggal, IDI Minta Tes Rutin Covid-19

Nana menjelaskan kejahatan yang dilakukan oleh tersangka Abello Camille masuk ke dalam kategori child sex groomer. Artinya WNA  Prancis itu mendandani anak jalanan agar terlihat menarik, kemudian baru disetubuhi.

"Modus tersangka ini menawarkan semua korban untuk menjadi model foto di kamar hotel dengan iming-iming imbalan. Lalu kalau mau disetubui akan diberikan imbalan Rp250.000-Rp1 juta. Tapi kalau tidak mau disetubuhi akan dipukul hingga ditendang," tuturnya, Kamis (9/7/2020).

Nana mengatakan sejak Desember 2019-Juni 2020 tersangka Abello Camille melakukan aksinya di tiga lokasi hotel berbeda. Hotel tersebut yaitu di Hotel Olympic Jakarta Barat, Hotel Luminor Jakarta Barat, dan Hotel Prinsen Park Jakarta Barat.

Cafe Bus, Cara Baru Menikmati Wisata Karanganyar

"Dari ratusan anak yang telah menjadi korban dari Camille, sampai saat ini berhasil mengidentifikasi 17 orang,” katanya.

 

Barang Bukti

Dari tangan tersangka, tim penyidik menyita barang bukti di antaranya 21 kostum yang digunakan korban dalam sesi pemotretan. Selain itu sebuah laptop, enam kartu memori, 20 alat kontrasepsi, dua alat bantu seks, serta paspor milik tersangka Camille.

Atas perbuatannya, polisi mempersangkakan Camille dengan Pasal 81 Ayat (5) jo Pasal 76D UU No 1/2006 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Gubernur Jateng: Waspada, Perut Merapi Bengkak!

Adapun ancaman hukuman bagi WNA ini adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan dapat dikenai tindakan kebiri kimia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya