SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Madiunpos.com, MADIUN</strong> — Seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan&nbsp;<span>bernama Muhammad Asam Aslan, 47,</span> dideportasi karena <a title="Pakde Karwo Ingin Media Mainstream Dipertahankan" href="http://madiun.solopos.com/read/20180528/516/918947/pakde-karwo-ingin-media-mainstream-dipertahankan">diduga menyalahi izin tinggal</a> di Indonesia.&nbsp;<span>WNA tersebut telah melebihi masa izin tinggal di Indonesia atau <em>overstay</em> lebih dari 60 hari lamanya.</span></p><p>"Yang bersangkutan masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta pada tanggal 30 April 2014. Empat tahun berada di Indonesia, yang bersangkutan belum pernah meninggalkan Indonesia dan tidak melakukan perpanjangan izin tinggal," kata&nbsp;Kasi Informasi Sarana dan Komunikasi (Infokim) Kantor Imigrasi Kelas II Madiun Fajar Harry di Madiun, Selasa (29/5/2018).</p><p>Dia menambahkan keberadaan WNA tersebut di wilayah Madiun diketahui <a title="Bawa 1 Kg Serbuk Petasan, 2 Pemuda Ponorogo Digelandang Polisi" href="http://madiun.solopos.com/read/20180529/516/919046/bawa-1-kg-serbuk-petasan-2-pemuda-ponorogo-digelandang-polisi">berdasarkan laporan anggota</a> dari tim pemantau orang asing (Timpora).</p><p><span>Pada saat ditangkap, yang bersangkutan bersama kedua rekannya yang juga warga Pakistan, yakni Mohammad Ramzan, 40, dan Muhammad Imran, 36.</span></p><p><span>"Setelah diperiksa, dua rekannya ini ternyata DPO Kantor Imigrasi Bandung. Oleh karena itu, keduanya langsung diserahkan ke Imigrasi Bandung guna penindakan lebih lanjut. Sementara itu, Muhammad Asam diproses di Kantor Imigrasi Madiun," kata Fajar Harry.</span></p><p><span><span>Dia menerangkan selama empat tahun di Indonesia,&nbsp;</span>WNA bersangkutan mengaku berjualan kaligrafi dengan berpindah-pindah kota, di antaranya Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Sidoarjo, dan Madiun.</span></p><p>Berdasarkan pemeriksaan, <span>Muhammad Asam Aslan&nbsp;</span>melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 <a title="Bawa 1 Kg Serbuk Petasan, 2 Pemuda Ponorogo Digelandang Polisi" href="http://madiun.solopos.com/read/20180529/516/919046/bawa-1-kg-serbuk-petasan-2-pemuda-ponorogo-digelandang-polisi">tentang Keimigrasian sehingga dilakukan deportasi</a>. Selain deportasi, kantor Imigrasi Kelas II Madiun juga melakukan penangkalan terhadap yang bersangkutan.</p><p><span>Dengan demikian, yang bersangkutan tidak dapat masuk lagi ke wilayah Indonesia untuk jangka waktu enam bulan lamanya.</span></p><p><span>"Sesuai dengan rencana, yang bersangkutan dideportasi pada hari Selasa (29/5/2018) menuju Jakarta untuk selanjutnya diterbangkan ke Pakistan," tambahnya.</span></p><p><span>Dengan dideportasinya Muhammad Asam, Kantor Imigrasi Kelas II Madiun telah mendeportasi empat WNA dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2018. Keempat WNA tersebut berasal dari Bangladesh, Malaysia, Yaman, dan Pakistan.</span></p><p><strong>Silakan&nbsp;</strong><a href="http://madiun.solopos.com/"><strong>KLIK</strong></a><strong>&nbsp;dan&nbsp;</strong><a href="https://www.facebook.com/madiunpos/"><strong>LIKE</strong></a><strong>&nbsp;untuk lebih banyak berita Madiun Raya</strong></p><p><span>&nbsp;</span></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya