SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Denpasar--Seorang warga negara Iran,  Rouhollah Serish Abadi Bin Samad,26, diciduk petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai. Pria tersebut kedapatan menyelundupkan sabu seberat 1,047 Kg ke Bali.

Tersangka ditangkap sesaat setelah turun dari pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 0638 dari Doha ke Denpasar, Jumat (14/5).

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Kepala kantor pengawasan Bea dan Cukai Ngurah Rai Bambang Wahyudi mengatakan petugas memeriksa tersangka setelah mencium gerak geriknya yang mencurigakan. Ia gelisah dan bertingkah aneh saat akan menjalani pemeriksaan imigrasi dan melewati x-ray.

Petugas menemukan bungkusan plastik transparan berisi bubuk kristal putih yang terindikasi positif sebagai Methamphetamine atau sabu pada dinding koper.

Rencananya, tersangka yang bertugas sebagai kurir ini mengaku menyelundupkan sabu atas perintah Wahid. Ia menerima upah  sebesar Rp 20 juta. Sabu tersebut diperkirakan bernilai Rp 2,2 milyar.

Tersangka dijerat  pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Ia akan diserahkan ke Polda Bali.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya