SOLOPOS.COM - Mindo Rosalina Manullang (JIBI/FOTO/Dok)

Mindo Rosalina Manullang (FOTO/Antara)

JAKARTA- Mindo Rosalina Manulang hari ini bersaksi di Pengadilan Negeri Tipikor. Dalam kesaksiannya, Rosa menyebut nama Gubernur Sumsel, Alex Noerdin bersama sejumlah pejabat daerah lainnya turut meminta jatah dari proyek wisma Atlet.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Di persidangan, Rosa menceritakan, Direktur Marketing PT Duta Graha Indah El Idris pernah meminta kepada dia, agar pembayaran fee ke Permai Grup dilakukan dengan satu pintu. Idris mengatakan demikian, lanjut Rosa, karena pihak PT DGI mendapatkan permintaan dari Gubernur Sumsel dan sejumlah pejabat daerah lainnya.

“Pak Idris minta satu pintu, karena dari PT DGI juga diminta Gubernur Sumsel sebanyak 2,5 persen, dan Ketua Komite bersama panitia lainnya 3 persen dan pusat DPR 5 Persen,” tutur Rosa di PN Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (16/1/2012).

Rosa mengatakan, Nazaruddin yang merupakan pimpinan dari Permai Grup meminta 13 persen dari total proyek wisma atlet yang bernilai Rp 191,6 miliar. Dengan adanya permintaan dari pejabat daerah ke PT DGI itu, praktis jatah untuk Permai Grup jadi berkurang.

“Akhirnya ya tidak 13 persen. Jadi 13 persen dikurang 2,5, dikurang 3 dikurang 5, berapa persen itu yang mulia,” jawab Rosa kepada Ketua Majelis Hakim Darmawati Ningsih. detikcom

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya