SOLOPOS.COM - Direktur Polair Polda DIY Kombes Pol Endang Karnadi didampingi kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Anny Pudjiastuti dalam gelar perkara terkait laka laut yang menyebabkan tiga santri ponpes Panatagama Tewas terseret ombak di Mapolda DIY, Jumat (16/9/2016). Jajaran Polair akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pengasuh ponpes karena dinilai lalai dalam melakukan pengawasan sehingga menyebabkan orang meninggal dunia. (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Wisatawan tenggelam pada pekan lalu akhirnya ditemukan meninggal. Pengasuh ponpes setempat akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Harianjogja.com, SLEMAN — Jajaran Polair Polda DIY akan melakukan pemanggilan terhadap pengasuh Pondok Pesantren Panatagama, Banguntapan, Bantul terkait kelalaian tugas mereka sehingga mengakibatkan tiga santri mereka tewas terseret ombak saat mandi di Pantai Wedi Ombo beberapa waktu lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Direktur Polair Polda DIY Kombes Pol Endang Karnadi mengatakan saat ini sudah ada nama-nama yang akan dipanggil untuk dijadikan saksi awal. Menurut dia ada kurang lebih tiga nama pengasuh ponpes akan dilakukan pemeriksaan.

Ekspedisi Mudik 2024

(Baca Juga : WISATAWAN TENGGELAM : Alam Ditemukan, 2 Korban Masih Dicari)

Pemeriksaan dan penetapan tersangka nantinya sebagai upaya penanganan hukum dan membuat efek kera bagi pelaku. Pasalnya kejadian seperti ini bukan yang pertama kalinya, beberapa bulan yang lalu juga ada dari Pondok pesantren An-Nur, Ngrukem, sewon, pandowoharjo, Bantul yang melakukan kegiatan ziarah namun usai kegiatan dan para santri mandi di Pantai Parangtritis lalu ada santri juga yang terseret ombak lalu meninggal dunia.

“Ini harus bisa dijadikan pelajaran, bukan hanya pengasuh pondok saja tapi juga semua wisatawan rombongan yang bermain ke pantai. Jika mereka lalai dan mengakibatkan nyawa seseorang meninggal mereka bisa dituntut secara hukum,” tegas Karnadi, Jumat (16/9/2016)

Sementara itu untuk saat ini ketiga jenazah korban sudah di pulangkan ke keluarga masing-masing untuk dimakamkan. Kemudian nanti setelah pemanggilan dan dilakukan pemeriksaan setelah ditetapkan adanya tersangka maka akan dikenakan sanksi pasal 359 dan atau 360 KUHP atas kelalaian yang menyebabkan orang kehilangan nyawa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya