SOLOPOS.COM - Ilustrasi rapid antigen. (Bisnis.com/Eusebio Chrysnamurti)

Solopos.com, KARANGANYAR – Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Karanganyar meneruskan surat edaran Pemprov Jateng terkait kewajiban wisatawan dari luar daerah untuk membawa surat hasil uji cepat (rapid test) saat mengunjungi objek wisata atau hotel di Karanganyar. Kebijakan tersebut mulai berlaku saat momen perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.

Di dalam surat edaran nomor 556/3502 tersebut tertulis kepada pemerintah daerah setempat untuk tidak menggelar perayaan malam Tahun Baru 2021. Selain itu, ditekankan juga kepada seluruh anggota asosiasi pariwisata dan hotel untuk mewajibkan wisatawan atau tamu dari luar daerah Jawa Tengah membawa surat hasil rapid test ketika berkunjung ke wilayah Jateng termasuk Karanganyar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Nekat Gelar Pesta Seks, 10 Orang Digaruk Polisi

Soloraya Bebas?

Kepala Disparpora Karanganyar, Titis Sri Jawoto, mengatakan pihaknya hanya bertugas untuk menginformasikan surat edaran dari Pemprov Jateng. Menurutnya, terkait penanganan antisipasi Covid-19 sepenuhnya dilakukan oleh Satgas Covid-19 yang bertugas. Namun, dia memastikan, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk pengunjung dari luar wilayah Jateng.

“Jadi kalau sekitar Soloraya saya rasa sesuai pemahaman saya dari surat tersebut tidak usah bawa surat rapid test. Yang wajib bawa itu, contoh dari Jakarta mau berwisata ke Karanganyar, ya yang mereka ini memang harus bawa. Kalau masih satu wilayah Jateng tidak wajib,” beber dia kepada Solopos.com, Selasa (22/12/2020).

Pendatang Masuk Karanganyar Disasar Swab Antigen Covid-19

Oleh karena itu, Titis mengatakan wisatawan dari sekitar Jawa Tengah tidak usah khawatir dengan hal tersebut. Meskipun begitu, dia menekankan protokol kesehatan merupakan kewajiban yang tidak boleh dilalaikan.

“Soloraya dan sekitar Jateng silakan datang berwisata ke Karanganyar. Tidak usah khawatir. Karena itu aturannya hanya berlaku untuk yang dari luar Jateng saja,” papar dia.

Berdiri Sejak 1963, Ini Sejarah Panjang Tempat Wisata Tawangmangu Wonder Park

Untuk antisipasi kerumunan, Titis mengatakan aturan kuota maksimal 50 persen dari kapasitas normal diterapkan di setiap destinasi wisata di Karanganyar. Untuk pendakian Gunung Lawu, di setiap pintu masuk pendakian hanya ditentukan maksimal 350 pendaki per hari.

“Kami di wisata terapkan maksimal 50 persen dari kuota maksimal. Itu saja sampai hari ini belum ada yang bisa mencapai. Contoh, Grojogan Sewu itu maksimal 4.000 pengunjung kuotanya, jadi cuma 2.000 itu saja pencapaian tertinggi mereka paling hanya 1.500 pengunjung. Jadi masih jauh dari kategori kerumunan. Kalau yang Lawu, ya kalau sudah 350 pendaki, yang sudah terlanjur datang silakan menginap di basecamp untuk kuota keesokan harinya,” beber dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya