SOLOPOS.COM - Petugas menyemprotkan disinfektan di area wahana permainan anak Wisata Waduk Gajah Mungkur Wonogiri, November 2020 lalu. (Solopos/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI — Pemkab Wonogiri sudah mengizinkan objek wisata beroperasi di tengah pandemi Covid-19, namun untuk wisata Waduk Gajah Mungkur atau WGM belum dibuka.

Objek wisata yang dikelola Pemkab Wonogiri itu belum bisa langsung dibuka. Begitu juga objek wisata lain yang dikelola Pemkab seperti Pantai Sembukan, Goa Putri Kencana dan Museum Karst, Khayangan Tirtomoyo, dan Air Terjun Giri Manik, Slogohimo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itu karena pengelola masih menunggu pencetakan tiket masuk. Terkait dengan kegiatan Lebaran di WGM yang biasa digelar, pengelola belum memutuskan akan menggelarnya atau tidak.

Baca Juga: Wisata Wonogiri Bisa Dibuka, Hajatan Diizinkan Tapi Belum Boleh Nyawer

Kemungkinan tempat wisata WGM Wonogiri hanya akan buka seperti biasa tanpa ada kegiatan tertentu. Kepala Bidang atau Kabid Pariwisata Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata atau DKOP Wonogiri, Agus Sriyanto, kepada Solopos.com, Kamis (15/4/2021), menyampaikan objek wisata yang dikelola Pemkab hingga Kamis masih tutup.

DKOP harus mencetak tiket masuk baru karena peraturan daerah (perda) yang menjadi dasar pengenaan retribusi berubah. Perda No 2/2012 tentang Retribusi Jasa Usaha diubah menjadi Perda No 8/2020 tentang hal sama.

Harga Tiket Masuk Wisata Wonogiri

Tiket masuk yang lama masih mendasarkan pada perda lama, sehingga tidak berlaku lagi, meski sebenarnya perubahan perda ini tak mengubah harga tiket masuk.

Baca Juga: Wow! Bus Di Wonogiri Ini Tawarkan Sensasi Ngabuburit Dan Bukber Ala Restoran Berjalan

“Harga tiket masuk tetap sama. Tapi kalau dasar hukumnya tak diubah dikhawatirkan menimbulkan masalah di kemudian hari. Makanya kami mencetak tiket masuk lagi,” kata Agus melalui telepon, Kamis.

Sesuai Perda baru, harga tiket masuk atau HTM Wisata WGM Wonogiri senilai Rp9.800/orang baik untuk hari biasa, Minggu/libur nasional, dan paket Lebaran. Sementara HTM Museum Karst Rp4.800/orang pada biasa, Rp5.800 untuk Minggu/libur nasional. Kemudian Rp6.800/orang pada kegiatan Lebaran.

HTM objek wisata yang dikelola Pemkab lainnya Rp4.800/orang. Agus memperkirakan pencetakan tiket masuk rampung sepekan hingga dua pekan ke depan atau sebelum Lebaran.

Baca Juga: Pesona Wisata Desa Conto Bulukerto Wonogiri: Kolam Renang Soko Langit – Goa Resi

Apabila tiket masuk sudah ada DKOP akan membuka seluruh tempat wisata yang dikelola Pemkab termasuk WGM Wonogiri bisa dibuka. Terlebih, persiapan di masing-masing objek wisata sudah dilakukan sejak lama.

Kegiatan Lebaran di WGM

Mengenai kegiatan Lebaran di WGM yang biasanya digelar setiap tahun, Agus mengatakan hingga pertengahan April ini belum ada keputusan resmi. DKOP akan berkoordinasi dengan Bupati Joko Sutopo terlebih dahulu.

Namun, menurut Agus kemungkinan WGM tetap dibuka seperti biasanya tanpa ada kegiatan tertentu. “Kegiatan Lebaran biasanya ada pentas dangdut dan bagi-bagi ketupat. Kemungkinan kegiatan semacam itu ditiadakan karena bisa menimbulkan kerumunan. Orang hajatan saja belum boleh menggelar pentas seni, tidak mungkin kami malah menggelarnya,” ulas Agus.

Baca Juga: Catat! Ini Empat Lokasi Penyekatan Arus Mudik di Wonogiri

Agus menilai usaha pariwisata kondisinya paling memprihatinkan akibat pandemi Covid-19 pada 2020. Pemkab tak bisa memperoleh pendapatan asli daerah atau PAD dari sektor pariwisat secara maksimal.

Hal itu karena objek wisata termasuk WGM Wonogiri hanya buka pada Januari-pertengahan Maret 2020 dan beberapa hari pada November 2020 ketika Bupati membolehkan tempat wisata buka.

Surat Edaran Bupati

Beberapa lama kemudian Bupati melarang pengelola membuka tempat wisata. “Meski tempat wisata tutup, tapi tetap ada operasional. Misalnya WGM, kami harus tetap memberi makan satwa. Anggarannya mencapai Rp200 juta pada 2020 lalu,” ujar Agus.

Baca Juga: Datang ke Wonogiri Sebelum Masa Larangan Mudik, Kaum Boro Diminta Periksa ke Faskes

Sebelumnya, Bupati memutuskan tempat wisata boleh dibuka mulai 12 April lalu. Kebijakan tertuang dalam Surat Edaran atau SE No 443.2/825 April perihal Pemberlakuan Pelonggaran Kegiatan Perekonomian Masyarakat pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 12 April 2021.

Surat itu ditindaklanjuti dengan Surat DKOP No. 443.2/213 perihal Pengaturan Kegiatan Operasional Daya Tarik Wisata tertanggal 13 April 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya