SOLOPOS.COM - Gunung Kemukus Sragen (Dok/JIBI/Solopos)

Wisata Sragen, pengusaha karaoke di Gunung Kemukus mendapat pembinaan dari Pemkab.

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 50 pelaku usaha di kompleks Objek Wisata Religi Gunung Kemukus, Sumberlawang, Sragen, mendapat pembinaan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, Kamis (17/11/2016).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dalam kesempatan itu, Pemkab meminta pengusaha khususnya yang punya tempat karaoke untuk beralih ke usaha lain. Kabid Pengembangan Pariwisata Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Sragen Darmadi mengatakan 50 pelaku usaha di kompleks Objek Wisata Religi Gunung Kemukus itu terdiri atas pemilik warung makan, toko kelontong, penjual jasa karaoke, dan penjual suvenir.

”Kegiatan itu menghadirkan pembicara dari Bagian Hukum Setda Sragen dan Satpol PP. Pembinaan pemilik usaha di kompleks Gunung Kemukus itu berkaitan dengan upaya penegakan Perda No. 8/2014 [tentang Pengelolaan Tempat Hiburan dan Karaoke],” kata Darmadi kepada Solopos.com, Kamis.

Darmadi tidak memungkiri Perda No. 8/2014 tentang Pengelolaan Tempat Hiburan dan Karaoke belum sepenuhnya ditegakkan di kawasan Objek Wisata Religi Gunung Kemukus. Darmadi menegaskan setiap pemilik usaha di kompleks Gunung Kemukus wajib memiliki izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).

Menurut dia, terdapat 17 pemilik usaha warung makan sekaligus menjual jasa karaoke di kompleks Gunung Kemukus yang tidak berizin. Beberapa pengusaha karaoke itu sudah mengajukan izin usaha kepada Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Sragen.

Meski demikian, kata Darmadi, peluang mereka mendapat izin dari BPTPM Sragen sangat kecil. ”Tempat karaoke di sana dianggap belum memenuhi standar. Berkas persyaratan untuk mendapatkan izin belum bisa mereka penuhi,” jelas Darmadi.

Lantaran sulit mendapat izin dari BPTPM Sragen, lanjut Darmadi, pemilik usaha karaoke di kompleks Gunung Kemukus diminta beralih ke usaha lain. Disparbudpora mengarahkan mereka membuka usaha lain seperti warung makan, penjual jajanan lokal yang punya ciri khas, atau menjual suvenir.

”Karena usaha karaoke di sana hampir pasti tidak diizinkan, kami berharap mereka bisa menutup sendiri usaha itu. Mereka kami arahkan untuk beralih ke pekerjaan lain yang sifatnya pemberdayaan masyarakat. Kalau mereka tidak mau menutup usaha karaoke itu, Satpol PP bisa mengambil tindakan tegas,” jelas Darmadi.

Ditemui di kesempatan terpisah, Kepala BPTPM Sragen, Tugiyono, menegaskan pengajuan izin pendirian karaoke di kompleks Gunung Kemukus sulit untuk disetujui. “Gunung Kemukus itu statusnya objek wisata religi. Di sana bukan tempat mencari hiburan dengan berkaraoke, melainkan tempat ziarah ke Makam Pangeran Samudro. Ziarah dan karaoke itu kan tidak ada korelasinya,” ujar Tugiyono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya