SOLOPOS.COM - Pengunjung THR Sriwedari mencoba wahana permainan boom boom car, Sabtu (18/7/2015). (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Wisata Solo, pengelola mulai membongkar wahana permainan di THR Sriwedari.

Solopos.com, SOLO — Wahana permainan di Taman Hiburan Remaja (THR) Sriwedari mulai dibongkar. Manajemen THR memastikan angkat kaki dari Sriwedari pada 1 Desember mendatang.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Manajer Operasional THR Sriwedari, Iwan Siswanto, mengatakan pembongkaran wahana permainan terus dilakukan. Hal ini sesuai kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang memberi tenggat waktu pengosongan THR hingga 1 Desember 2017.

Pengosongan itu seiring rencana pemanfaatan lahan tersebut untuk pembangunan Masjid Raya. “Kita sudah mulai membongkar dan mengangkut wahana permainan. Nyicil lah,” katanya ketika dijumpai wartawan di THR, Rabu (27/9/2017) malam. (Baca: Wali Kota Pertanyakan Keseriusan Pengelola THR Pindah ke TSTJ)

Iwan optimistis dapat menyelesaikan pembongkaran seisi THR sesuai target waktu yang ditentukan Pemkot. Iwan juga mengatakan panggung musik hiburan di Sriwedari masih digelar hingga November nanti.

Ihwal lokasi tujuan pindah THR ke Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ), dia mengaku tak tahu. “Lokasi pindah itu kebijakan pimpinan, saya belum tahu,” katanya.

Dia menghitung-hitung waktu yang dibutuhkan untuk membongkar seluruh wahana tinggal menyisakan waktu dua bulan. Dipastikan dalam waktu dua bulan tersebut seluruh wahana yang hingga kini masih tetap aktif akan selesai dibongkar dan dipindahkan.

Teknik khusus akan digunakan untuk melakukan pembongkaran, dari sisi selatan hingga panggung di sisi utara. “Panggung musik akan kami bongkar terakhir,” katanya.

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo mengingatkan pengelola THR Sriwedari agar angkat kaki dari lahan yang saat ini ditempati paling lambat 1 Desember mendatang. “Kalau mau pindah ke TSTJ mestinya sudah dilakukan. Tapi sekarang belum tahu jadi pindah ke sana atau tidak,” kata Rudy sapaan akrabnya.

Rudy meminta pihak pengelola THR Sriwedari untuk mematuhi kebijakan Pemkot mengenai pengosongan lahan maksimal 1 Desember. Hal ini lantaran bekas lahan tersebut akan digunakan Pemkot sebagai lokasi pembangunan Masjid Raya di kawasan Sriwedari.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya