SOLOPOS.COM - Siswa TK Ngawi Berlibur ke THR Sriwedari Solo (JIBI/Solopos/Dok)

Wisata Solo, Pemkot memberi toleransi kepada pengelola THR hingga akhir Februari untuk pindah.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memberikan toleransi kepada manajemen PT Semarang Arsana Rekreasi Trusta untuk mengurus kepindahan operasional taman hiburan remaja (THR) Sriwedari dari kawasan Sriwedari sampai akhir Februari mendatang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Yulistianto, memastikan Pemkot sudah tidak menarik retribusi sewa tempat kepada PT Semarang Arsana Rekreasi Trusta selaku pengelola THR Sriwedari per 1 Februari 2017.

Budi memaklumi pengelola THR Sriwedari butuh waktu untuk pindah. Maka dari itu Pemkot memberikan toleransi batas waktu untuk pindah hingga Februari. Dia meminta pengelola THR Sriwedari memahami kebijakan Pemkot tersebut.

“Per Februari kami sudah tidak lagi mengambil pajak. Pengelola harus meninggalkan tempat itu setidaknya hingga akhir Februari ini. Kami kan sudah memberi waktu bagi mereka pada Januari untuk mencari tempat,” kata Budi saat ditemui Solopos.com di sela-sela menghadiri Festival Jenang Solo 2017 di Ngarsopuro, Jumat (17/2/2017).

Budi menegaskan Pemkot tidak bisa mengabulkan permintaan pengelola THR Sriwedari untuk tetap menempati kawasan Sriwedari. Dia tidak menampik lahan THR Sriwedari bakal digunakan untuk pembangunan masjid raya.

Budi menyampaikan pengelola THR Sriwedari punya kesempatan menempati lahan di Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) Jebres. “Kami tidak lagi menerima uang sewa tempat sebagai restribusi pemakaian kekayaan daerah dari pengelola THR. Kami juga tidak menerima uang pajak dari tiket masuk yang dikeluarkan pengelola THR. Lahan yang kini digunakan THR nanti akan kami tata. Jadi operasional THR tidak lagi di sana,” jelas Budi. (Baca: THR Sriwedari Bisa Tepat Area TSTJ, Pengelola Siapkan 2  Ha Lahan)

Disinggung soal kepemilikan aset lahan di kawasan Sriwedari yang digunakan untuk operasional THR Sriwedari, Budi menjawab tidak pasti. “Kalau enggak HP 40, berarti HP 41. Sriwedari ada 2 HP. Saya enggak tahu yang barat itu HP 40 atau HP 41. Yang jelas lahan itu HP Pemkot. Jadi lahan yang digunakan THR termasuk aset Pemkot,” tutur Budi.

Kepala Dinas Pariwisata Solo, Basuki Anggoro Hexa, mengaku telah mengusulkan agar manajemen PT Semarang Arsana Rekreasi Trusta untuk melihat Lapangan Kadipolo sebagai tempat operasional THR. Dia menyebut Pemkot siap membantu pengelola THR mengomunikasikan pemanfaatan lahan bekas markas tim sepak bola Arseto tersebut dengan pemilik lahan.

“Saya pribadi sudah mengusulkan pengelola THR untuk memanfaatkan lapangan Kadipolo jika masih ingin operasional THR di tengah Kota Solo. Saya melihat lahan di sana belum difungsikan lagi. Sesuai ketentuan THR harus meninggalkan Sriwedari per Desember 2016 lalu. Pemkot sudah memberikan dispensasi selama sebulan pada Januari 2017,” terang Hexa di Ngarsopuro.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya