SOLOPOS.COM - Wisatawan memadati Taman Satwa Taru Jurug, Solo, Kamis (14/5/2015). (Reza Fitriyanto/JIBI/Solopos)

Wisata Solo, penyertaan modal dari APBD untuk TSTJ dialihkan pemanfaatannya.

Solopos.com, SOLO — Pengelola Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) Solo bakal mengalihkan penyertaan modal dari APBD tahun anggaran 2017 senilai Rp3 miliar dari pembuatan kolam keceh untuk perbaikan serta penataan infrastruktur.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Di samping itu, TSTJ juga melakukan pemberitahuan mengenai adanya kerja sama dengan pihak ketiga untuk pengelolaan taman rekreasi berupa taman lampion. Hal inilah yang dikonsultasikan pengelola TSTJ dengan Komisi III DPRD Solo.

Ketua Komisi III DPRD Solo, Honda Hendarto, mengatakan pengalihan peruntukan penyertaan modal dari APBD 2017 tidak menyalahi aturan. Hal ini lantaran dalam Peraturan Daerah (Perda) no 2 tahun 2017 tentang penyertaan modal Pemerintah Kota (Pemkot) Solo pada perusahaan daerah Taman Satwa Taru Jurug tahun 2017 tidak meyebutkan secara eksplisit peruntukannya.

“Dalam aturan terkait penyertaan modal tidak secara detail untuk pembangunan kolam keceh. Maka dari itu, jika ini dialihkan tidak masalah. Pengembangan TSTJ yang dimaksudkan adalah untuk meningkatkan pertumbuhan, perkembangan perekonomian daerah seperti yang disebutkan dalam pasal 2,” paparnya, kepada wartawan, Kamis (14/9/2017).

Nantinya, pembangunan kolam keceh ini dipihakketigakan bersamaan dengan ditandatanganinya kerja sama Perusda TSTJ dengan PT Cikal Bintang Bangsa Jakarta terkait pengelolaan taman rekreasi taman lampion.

Di samping itu, pengelola TSTJ sudah melakukan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Tengah terkait pengalihan pemanfaatan penyertaan modal pada Perusda TSTJ tahun anggaran 2017.

Dari hasil konsultasi ini disebutkan pengalihan pemanfaatan penyertaan modal sesuai dengan Perda no 2 tahun 2017 tentang penyertaan modal Pemerintah Kota (Pemkot) Solo pada perusahaan daerah Taman Satwa Taru Jurug tahun 2017 pada pasal 2.

Selain itu, analisis kelayakan investasi yang telah disusun oleh Kantor Akuntan Publik Rachmad Wahyudi tetap digunakan sebagai acuan realisasi pemanfaatan penyertaan modal pada Perusda TSTJ.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Solo, Sugeng Riyanto, menambahkan terkait pengalihan pemanfaatan penyertaan modal senilai Rp3 miliar ini untuk konsultasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) agar jelas. Di samping itu, jika ini terkait kerja sama pihaknya mendukung dengan catatan ke depan bakal prospektif dan menguntungkan.

“Dalam Perda penyertaan modal tidak definitif peruntukkannya, jadi tidak masalah. Terlebih TSTJ sudah teken kontrak kerja sama dengan investor untuk pemanfaatan lahan komersial yang akan dibangun taman lampion, air mancur menari, gedung pertemuan, kafe, dan normalisasi Jurug,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Utama TSTJ, Bimo Wahyu Widodo Dasir Santoso, menyampaikan September ini proyek pembangunan taman pelangi yang terdapat taman lampion dan air mancur menari yang bekerja sama dengan PT Cikal Bintang Bangsa Jakarta dimulai.

Pelaksanaan proyek ditarget selesai selama empat bulan dan 25 Desember akan di-launching. Taman Pelangi tersebut menempati lahan seluas 15.000 m2 atau 1,5 hektare.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya