SOLOPOS.COM - Pengunjung menikmati wisata di The Lost World Castle Cangkringan, Jumat (3/2/2017). (Abdul Hamied Razak/JIBI/Harian Jogja)

Wisata Sleman di The Lost World Castle mendapat dukungan dari warga

Harianjogja.com, SLEMAN– Warga Petung, Kepuharjo berharap bangunan permanen The Lost World Castle di lokasi kawasan rawan bencana (KRB) 3 tidak ditutup. Sebaliknya, Pemkab meminta warga memahami aturan KRB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Paguyuban Desa Wisata Petung Subagyo berharap, Pemkab tidak menutup lokasi wisata tersebut. Menurutnya, warga ikut menanamkan investasi di sekitar lokasi benteng tersebut. Nilai investasi warga bahkan mencapai Rp300 juta.

“Jadi warga menginvestasikan saham disini, per lembar Rp1 juta. Uang itu bukan untuk castle tetapi buat area wisata Petung untuk warga sendiri,” paparnya, Jumat (3/2/2017).

Selain untuk lahan parkir, investasi yang dihimpun dari warga digunakan juga untuk membuat gapura dan stonehank. Meski begitu, baik wisata Petung maupun castle berada dalam satu wadah managemen.  “Stonehank itu satu paket wisata, jika wisatawan berkunjung ke lokasi tersebut,” katanya.

Hal senada disampaikan Dukuh Petung Pairan. Menurutnya, sebagian besar warga Dusun Petung, terlibat untuk mengembangkan kawasan tersebut. “Kami berharap agar destinasi wisata di sini tetap beroperasi. Kalau tidak, warga bisa rugi,” harapnya.

Dia mengaku mengetahui rencana pembangunan objek tersebut sejak awal. Terkait larangan bangunan permanen di KRB 3 dia juga memahaminya. Peraturan Bupati Sleman No.20/2011, katanya, hanya melarang bangunan permukiman di KRB 3. Adapun The Lost World Castle selain untuk wisata, juga dinilai dapat bisa menggerakkan perekonomian warga.

“Jika Pemkab menutup lokasi wisata itu, silakan. Tetapi, lokasi wisata lainnya di KRB 3 juga harus ditutup. Tutup satu, tutup semua,” katanya.

Warga dan pengelola The Lost World Castle sengaja tak merespons pemberian surat peringatan satu dan dua. Sebaliknya, mereka meminta Pemkab memberikan jalan tengah.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Sleman Sumadi menegaskan, Pemkab siap menuntut pengelola benteng tersebut ke pengadilan jika surat peringatan satu, dua dan tiga yang dilangkan Pemkab tidak direspon. Pemkab menilai, bangunan tersebut menyalahi aturan RTRW.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya